Video
VIDEO Kakanwil Aceh Cek 229 Rohingya yang Tempati Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe
Ia menjelaskan pihaknya hanya memberi izin tempat tinggal sementara sesuai perintah Dirjen Imigrasi dengan batas waktu selama tiga bulan.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: T Nasharul
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Kakanwil Kemenkum HAM Aceh Meurah Budiman menegaskan sesuai surat perintah Dirjen Imigrasi telah memberi izin tempat eks kantor Imigrasi Lhokseumawe akan menampung sementara ratusan Rohingya yang terdampar di Aceh Utara pada 15-16 November 2022 lalu.
Ia bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Fauzi Yusuf, meninjau langsung ke lokasi penampungan warga Rohingya di bekas Kantor Imigrasi di Punteut, Kecamatan Blang, Mangat Lhokseumawe, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: 230 Rohingya Akhirnya akan Ditampung di Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, UNHCR/IOM Bersihkan Tempat
Ia menjelaskan pihaknya hanya memberi izin tempat tinggal sementara sesuai perintah Dirjen Imigrasi dengan batas waktu selama tiga bulan.
Ia juga menambahkan, jika selama tiga bulan pemakaian tempat Rohingya itu tidak cukup, maka pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak terkait.