Berita Aceh Singkil
YARA Ajukan Permohonan Dokumen Pengadaan Teknologi Informasi Dinas Pendidikan Aceh Singkil ke PPID
YARA Perwakilan Aceh Singkil mengajukan permohonan ini ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
YARA Perwakilan Aceh Singkil mengajukan permohonan ini ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil ajukan permohonan dokumen realisasi anggaran pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2021.
YARA Perwakilan Aceh Singkil mengajukan permohonan ini ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.
Permintaan dokumen diajukan melalui surat dengan Nomor: 041C/YARA/XI/2022 tanggal 30 November 2022.
"Kami sudah mengajukan permohonan informasi publik mengenai pengadaan peralatan TIK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2021 melalui email PPID setempat," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya permintaan dokumen tersebut, terkait mencuatnya isu pengadaan TIK tahun anggaran 2021 di tengah-tengah masyarakat lantaran nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Baca juga: YARA Minta Pj Cabut Moratorium Pembatasan Penjualan Getah Pinus ke Luar Aceh
"Nanti setelah dokumen itu kami terima terlebih dahulu, kami pelajari apakah ada indikasi mark up atau tidak. Jika ada indikasi, tentu kami akan membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum," tukasnya.
Menurut Kaya Alim, permintaan informasi ini merupakan perwujudan hak warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Kami berharap kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Aceh Singkil untuk merespon dan memberikan dokumen sesuai yang kami minta pada permohonan yang sudah kami masukkan," ujar Kaya Alim.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah, membantah terjadi mark up pengadaan TIK tahun 2021.
Pengadaan TIK sebutnya telah sesuai regulasi melalui e-katalog atau e-purchasing Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya bantahan itu, perlu disampaikan agar tidak menimbulkan pernyataan yang tidak berimbang, fitnah dan menjadi isu liar.
Baca juga: Respons Kondisi Pendidikan Aceh, YARA: Jangan Hanya Mengkritik, Tapi Beri Solusi
"Kami menyatakan secara tegas tuduhan (mark up) tidak benar. Dibuktikan bahwa Dinas tidak pernah menerima notisi berdasarkan hasil pemeriksaan oleh APIP maupun BPK," kata Khalilullah, Selasa (16/8/2022).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah, menuturkan pengadaan alat TIK tahun 2021 sumber anggarannya Dana Alokasi Khusus (DAK).
Rinciannya pengadaan TIK SD senilai Rp 8,5 miliar lebih dengan pelaksana PT Agres Info Teknologi. Alat TIK yang telah dibeli diserahkan kepada 40 SD.
Kemudian pengadaan TIK untuk 15 SMP nilainya sekitar Rp 5 miliar. Dengan pelaksana PT Pins Indonesia.
Pengadaan TIK tersebut kata Khalilullah, merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Baca juga: YARA Desak Pemprov Aceh Percepat Penanganan Banjir Kiriman di Trumon Aceh Selatan
Hal itu sesuai Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 dengan tujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan dan merdeka belajar.
Fasilitas itu juga dapat dimanfaatkan oleh sekolah untuk melaksanakan assemen kompetensi guru serta terpenuhinya standar pelajaran TIK di sekolah.
Kepada pihak yang sampaikan tudingan Khalilullah, berharap klarifikasi kepadanya. Ia juga mempersilahkan datang ke sekolah penerima untuk melakukan pengecekan.
Apalagi program pengadaan alat TIK pada tahun 2022 ini kembali berlanjut, hanya saja pagu anggaranya di bawah tahun lalu. (*)