Sebelum Ditemukan Meninggal Dalam Mobil, Ferry Mursyidan Baldan Diduga Minum Obat Sakit Gigi

Mantan Menteri Agragia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia, Kamis (2/11/2022).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014). Ferry mendatangi KPK guna menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai kewajiban terkait jabatannya sebagai menteri. 

Sementara itu, pantauan Wartakotalive.com di lokasi sejumlah keluarga dan tetangga berdatangan ke rumah duka untuk melayat.

Adapun, jenazah Ferry baru tiba di rumah duka, Jalan Anggrek Cendrawasih IX / 24, RT 001/003, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, sekira pukul 16.00 WIB.

Profil Singkat

Drs. Ferry Mursyidan Baldan merupakan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional.

Ferry Mursyidan Baldan menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016 pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Sebelum menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, pada tahun 2004 hingga 2009 lalu Ferry Mursyidan Baldan menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Saat itu ia juga menjadi Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Ferry Mursyidan Baldan memulai kariernya di bidang politik pada tahun 1992 silam.

Saat itu Ferry Mursyidan resmi menjadi anggota Golongan Karya (Golkar) yang kini dikenal sebagai Partai Golongan Karya (Partai Golkar).

Kemudian pada tahun 1992, Ferry Mursyidan terpilih menjadi anggota MPR RI periode 1992-1997. Ia mewakili organisasi pemuda/mahasiswa.

Pemilu 1997 menjadi pengalaman pertama Ferry menjadi anggota calon legislatif dan mengantarnya sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Bandung.

Saat itu Ferry ditempatkan di Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Hukum, Kepolisian, dan Aparatur Negara.

Seharusnya masa keanggotaan DPR RI hingga 2002.

Namun, tumbangnya rezim Orde Baru memaksa dipercepatnya pelaksanaan Pemilu.

Otomatis masa kerja DPR RI hasil pemilu 1997 hanya sampai 1999.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved