Dapat Uang Rp 11 Miliar Setelah Tanahnya Dibeli Negara, Wanita Ini Bingung Mau Buat Apa

Kiptiyah adalah warga Desa Wadas yang mendapat nominal UGK tertinggi dengan total Rp11 miliar pada acara pembayaran UGK proyek Bendungan Bener

Editor: Amirullah
TRIBUNJOGJA.COM / Dewi Rukmini
Senyum Kiptiyah (jilbab hitam) merekah, saat menerima 6 buku rekening. Kiptiyah adalah warga Desa Wadas yang mendapat nominal UGK tertinggi dengan total Rp11 miliar pada acara pembayaran UGK proyek Bendungan Bener di Balai Desa Wadas, Rabu (30/11/2022) siang. 

"Baru ikut pencairan sekarang karena dulu suami sempat sakit, sehingga belum bisa mengikuti pengukuran di tahap awal. Rencananya nanti, uang untuk beli tanah lagi, sudah ada gambaran di Magelang karena sekarnag tinggal di sana," ucapnya.

Sementara itu, warga yang mendapat UGK tertinggi pada agenda tersebut adalah Kiptiyah.

Ia mendapatkan uang ganti kerugian untuk 6 bidang tanah dengan total nominal senilai Rp 11 miliar.

Pasalnya, tiap bidang yang ia miliki mendapatkan ganti rugi antara Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar yang tertinggi.

Saat ditanya wartawan, Kiptiyah mengaku bingung akan menggunakan uang itu untuk apa.

Ia pun tampak tergesa-gesa meninggalkan lokasi pembagian UGK begitu selesai menerima 6 buah buku rekening.

"Nggak tahu, pokoknya matur nuwun," ucapnya sambil lalu.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jendral (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementrian ATR-BTN, Embun Sari.

Dalam sambutannya, Embun berpesan kepada warga penerima UGK untuk memanfaatkan uang yang diterima dengan baik.

Alih-alih untuk membeli barang mewah seperti mobil, ia berharap warga membeli tanah lagi di daerah lain.

"Kalau membeli tanah di desa tetangga, mungkin bisa dapat 3 kali dari luas tanah yang mereka lepas untuk dipakai negara. Itu pun uangnya pasti masih sisa, sehingga bisa dipakai untuk beli benih atau keperluan lain demi melanjutkan hidup," katanya.

Menurutnya, apabila pesan tersebut dilaksanakan, maka kehidupan yang lebih makmur akan datang sehingga tujuan Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah dapat terwujud.

"Dalam UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah memiliki tujuan agar masyarakat yang terdampak bisa mendapat kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Tanahnya Dibeli Negara, Wanita Jadi Miliader Dapat Ganti Rp 11 Miliar, Bingung Mau Buat Apa

Baca juga: Sosok Veronica Yulis Prihayati, Istri Yudo Margono, Ternyata Juga Pengabdi Negara

Baca juga: Niat Sudah Lama, Warga Sumut Ini Akhirnya Sah Beragama Islam, Pensyahadatan di Masjid Desa Bayeun

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved