Berita Nagan Raya

MA Perberat Hukuman Rekanan Korupsi Proyek Terminal Mobar Nagan, Dari 2 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara

Selain vonis penjara, putusan MA juga mewajibkan rekanan proyek pembangunan gedung Terminal Mobar di Nagan Raya itu, Zakaria membayar uang pengganti R

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Kejari Nagan Raya
Kasi Pidsus dan Tim Kejari Nagan Raya melakukan eksekusi putusan MA terhadap Zakaria ke Lapas Meulaboh, Jumat (2/12/2022) 

Selain vonis penjara, putusan MA juga mewajibkan rekanan proyek pembangunan gedung Terminal Mobar di Nagan Raya itu, Zakaria membayar uang pengganti Rp 172,3 juta, namun bila tidak mampu dibayar hartanya disita dan dihukum penjara 1 bulan.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Zakaria, rekanan kasus korupsi proyek gedung Terminal Mobar di Nagan Raya.

Putusan terbaru MA yang merupakan putusan kasasi menjadi 6 tahun denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain vonis penjara, putusan MA juga mewajibkan rekanan proyek pembangunan gedung Terminal Mobar di Nagan Raya itu, Zakaria membayar uang pengganti Rp 172,3 juta, namun bila tidak mampu dibayar hartanya disita dan dihukum penjara 1 bulan.

Sedangkan vonis PN Tipikor Banda Aceh sebelumnya Zakaria dihukum 2 tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan PN Tipikor tersebut juga dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh, sehingga jaksa melakukan kasasi ke MA.

Kasasi dilakukan jaksa ke MA karena putusan PN dan PT jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, yakni 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara serta uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Hal itu dikatakan Kajari Nagan Raya, Muib SH didampingi Kasi Pidsus Yunadi SH kepada Serambinews.com, Sabtu (3/12/2022).

"Putusan MA terhadap kasasi jaksa atas terdakwa Zakaria telah turun. Putusan terbaru hukuman diperberat dari 2 tahun menjadi 6 tahun," kata Kajari.
 
Dieksekusi ke LP

Kajari didampingi Kasi Pidsus mengatakan, terhadap putusan kasasi MA, pihak jaksa telah melakukan eksekusi Zakaria ke Lapas kelas II B Meulaboh guna menjalani hukuman.

Eksekusi terhadap hukuman terbaru 6 tahun karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selama ini, kata Kajari, terdakwa Zakaria juga ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Mantan Kadishub

Sedangkan 3 hari lalu, Kejari Nagan Raya juga telah melakukan eksekusi mantan Kadis Perhubungan Nagan Raya, H Liwaon Hamdi juga dalam kasus korupsi pembangunan gedung Terminal Mobar di Nagan Raya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved