Berita Banda Aceh

Polisi Bebaskan Salah Satu Peserta Aksi Unjuk Rasa Tolak Kedatangan Anies ke Aceh

“Setelah dimintai keterangan dan menghindari amukan dari kader partai Nasdem, peserta aksi tersebut dilepaskan kembali” pungkasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polresta Banda Aceh.
Kelompok yang menamakan diri Aliansi Milenial Cinta Demokrasi saat dibubarkan massa dari kader Partai Nasdem dan pihak Kepolisian. 

“Setelah dimintai keterangan dan menghindari amukan dari kader partai Nasdem, peserta aksi tersebut dilepaskan kembali” pungkasnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kehadiran Calon Presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan ke Banda Aceh mendapat penolakan dari sekelompok pemuda di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Jumat (2/12/2022) pagi. 

Kelompok yang menamakan diri Aliansi Milenial Cinta Demokrasi itu pun dibubarkan massa dari kader Partai Nasdem dan pihak Kepolisian. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Intelkam Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, SH, SIK, MH mengatakan, massa dari Aliansi Milenial Cinta Demokrasi yang melakukan aksi dibubarkan oleh kader Partai Nasdem dan pihaknya.

“Massa yang diperkirakan puluhan itu melakukan aksi penolakan, terkait kedatangan Anies Baswedan dengan cara berorasi di bundaran Lambaro, Aceh Besar,” jelas Suryo, Sabtu (3/12/2022). 

Kemudian, pada saat rombongan dari garda Partai Nasdem tiba di bundaran Lambaro dari arah Blang Bintang dengan menggunakan kendaraan roda empat. 

Saat tiba, mereka langsung turun dari kendaraan untuk melakukan pembubaran secara paksa, mencabut atribut dari peserta aksi dan mengamankan atribut tersebut ke dalam mobil pick up milik mereka.

Pada saat itu, sempat terjadi selisih paham antara peserta aksi dengan garda Partai Nasdem.

"Namun, Polisi yang sedang mengamankan rute rombongan Anies Baswedan langsung melakukan pembubaran, baik peserta aksi maupun garda partai Nasdem itu sendiri, mengingat tidak terjadi kericuhan secara meluas," ujarnya.  

Kemudian ia bersama Kabag Ops Kompol Iswahyudi, SH melakukan negosiasi dengan korlap aksi bernama Hafiz. 

Sebab, dikarenakan aksi mereka lakukan tersebut tidak mengantongi STTP dari pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh. 

“Orasi yang dilakukan oleh Aliansi Milenial Cinta Demokrasi tersebut tanpa mengindahkan himbauan dari pihak Kepolisian dikarenakan aksi tersebut tidak sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, khususnya pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, paling lambat 3x24 jam," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya dari pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi terkait kegiatan yang dilakukan oleh mereka. 

“Setelah dimintai keterangan dan menghindari amukan dari kader partai Nasdem, peserta aksi tersebut dilepaskan kembali” pungkasnya. (*)

Baca juga: Lautan Warga Ikuti Jalan Sehat Bareng Anies di Aceh

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved