IPW Desak Kapolri Buat Timsus untuk Selidiki Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Seret Kabareskrim
IPW mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim khusus (timsus) untuk selidiki dugaan setoran tambang ilegal Ismail Bolong
Dalam Poin H dokumen itu, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, Ismail juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp2 miliar sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021.
Ferdy Sambo membenarkan adanya LHP yang ditujukan ke Kapolri.
Baca juga: Ismail Bolong Stres dan Sakit, Istri dan Anak Diperiksa Polisi
Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Sebut Ismail Bolong Berpotensi Jadi Tersangka
Eks anggota Polres Samarinda Ismail Bolong berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan setoran dana tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Gratia Adur, Jumat (2/12/2022).
"Ya pasti itu (Ismail Bolong berpotensi jadi tersangka)," kata Pipit melalui pesan singkat, Jumat.
Meski demikian, Pipit tak menjelaskan lebih lanjut terkait hal-hal yang membuat Ismail Bolong berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Dia hanya meminta awak media untuk menunggu hasil rilis dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Kita tunggu saja ya," ujarnya
Sedianya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim, Kamis (1/12) kemarin.
Namun melansir dari Kompas.com, gelar perkara terkait kasus tersebut tak jadi dilaksanakan Kamis kemarin, namun akan berlangsung pada hari ini, Jumat (2/12).
"Belum dilaksanakan (gelar perkara) tapi akan segera dilakukan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Namun, Pipit tak menjelaskan alasan batalnya gelar perkara dilaksanakan kemarin saat ditanya.
Dia juga tak merinci siapa saja pihak yang akan mengikuti kegiatan gelar perkara ini.