Konsumsi Narkoba, 2 Oknum Polisi di Jember Jalani Sidang Etik, Kapolres Janji Tindak Tegas

Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Jember, Jawa Timur diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Kasus serupa

Sebelumnya, dua polisi di Polres Nias terlibat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan telah ditetapakan sebagai tersangka.

Kedua polisi ini bernama Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP yang ditahan bersama seorang warga sipil.

Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan adanya penetapan tersangka kepada keduanya.

Menurutnya, kedua polisi tersebut terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun karena diduga jadi pengedar sabu-sabu.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," jelasnya pada Senin (31/10/2022) dikutip dari TribunMedan.com.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Bripka Erwin Lahagu berupa sabu-sabu seberat 2,76 gram.

Sedangkan dari tangan Brigadir Joko ditemukan sabu-sabu seberat 20,39 gram.

Narkoba jenis sabu-sabu ini didapatkan dari Brigadir AIS Al Imran Situmorang yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan kasus narkoba juga.

Baca juga: Liga 1 Dilanjutkan 5 Desember 2022 Tanpa Penonton, Menpora: Demi Kepentingan Timnas Indonesia

Baca juga: Milad Ke-46 GAM di Pidie Jaya Sekaligus Maulid, Diisi Zikir, Salawat, Doa Bersama dan Santunan Yatim

Baca juga: Remaja 15 Tahun Tewas saat Latihan Silat, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Pelatih

Tribunnews.com: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved