Berita Langsa
Bahas Pemilu 2024, Akademisi Unimal dan IAIN Langsa Paparkan Pentingnya Sentra Gakkumdu
Dua akademisi dari Universitas Malikussaleh dan IAIN Langsa melakukan pembahasan tentang konsep Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua akademisi dari Universitas Malikussaleh dan IAIN Langsa melakukan pembahasan tentang konsep Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilu 2024.
Akademisi Unimal, Teuku Kemal Fasya menyampaikan pentingnya kesepahaman antara pihak Sentra Gakkumdu.
Selain itu Sentra Gakkumdu adalah inisiatif yang diharapkan mampu mengefektifkan penyelesaian penanganan pelanggaran Pemilu.
“Waktu yang dimiliki oleh pihak penegak hukum sangat singkat, terbatas dan ada kadaluarsanya.
Jadi penting para pihak untuk bekerja dengan prinsip sederhana, efektif, efesien, dan murah, seperti amanat Perbawaslu No. 31 tahun 2018,” sebut Kemal, kepada Serambinews.com, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Mengenal Lembaga Penyelenggara Pemilu hingga ke Desa
Ia mengakui kegiatan diskusi itu telah diselenggarakan oleh Panwaslih Kota Langsa, pada Sabtu (3/12/2022) lalu.
Dimana, tambah Kemal, pada kegiatan itu adak pihak penanggungjawab, yaitu Agus Syahputra.
“Kegiatan yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Langsa sebagai upaya penyatuan gagasan antara penangungjawab Sentra Gakkumdu, yaitu pihak pengawas, kepolisian, dan kejaksaan, dan pihak akademisi,” ungkapnya.
Kemal berharap seluruh masyarakat untuk menyambut Pemilu 2024 dengan kesiapan yang prima, termasuk juga upaya penegakan hukum pidana pemilu.
Di sisi lain, akademisi IAIN Langsa, Prof Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution memaparkan tentang banyaknya kasus pelanggaran pidana yang tidak ditindaklanjuti hingga tingkat pengadilan.
Baca juga: Anies Baswedan Disambut Meriah di Sumatera Barat, Ribuan Warga Datang Meskipun Turun Hujan
Menurutnya, data penanganan pelanggaran Pemilu 2019 di Aceh memperlihatkan ada 94 kasus temuan dan laporan.
“Tapi hanya delapan perkara yang sampai inkrah, ini tentu ada sesuatu yang harus direfleksikan dengan baik di masa depan, agar temuan dan laporan bisa lebih banyak diproses hingga ke pengadilan,” ujar Prof Fahmi.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Langsa ini ikut dihadiri oleh pihak yang tergabung di Sentra Gakkumdu seperti Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Langsa, Edwardo, SH, MH dan Kasat Reskrim Polres Langsa, Imam Azis Rachman STK, S.I.K dan unsur lainnya di dalam yang berhubungan dengan pemantauan Pemilu.(*)
Baca juga: 482 Calon PPK Lulus Administrasi dan 323 Gugur, Begini Harapan Ketua KIP