Jurnalisme Warga
Mengenal Lembaga Penyelenggara Pemilu hingga ke Desa
Pesta demokrasi pada pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang, tentu perlu persiapan yang panjang

OLEH SARTIKA RAHAYU, Anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan Mahasiswi Prodi Ilmu Politik FISIF UIN Ar-Raniry asal Simeulue, melaporkan dari Banda Aceh
MENYAMBUT pesta demokrasi pada pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang, tentu perlu persiapan yang panjang.
Mulai perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, hingga pencalonan kontestan pemilu yang berakhir dengan penetapan dan pengucapan sumpah/janji kandidat terpilih.
Dari rangkaian persiapan pemilu dan pilkada yang cukup panjang ini, tentu ada baiknya kita juga mengetahui lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada serta tugas pokok dan fungsinya.
Dengan demikian, masyarakat bisa bersinergi mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan lebih baik dari tahun ke tahun.
Ada tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Khusus KPU, merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 22F ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Namun, dalam tulisan ini saya akan menjelaskan tugas dan fungsi satu lembaga penyelenggara pemilu saja, yakni KPU dan turunannya.
Sejarah KPU di Indonesia Berdasarkan penjelasan di situs kpu.go.id, pemilihan umum (pemilu) pertama di Indonesia diselenggarakan pada 1955.
Baca juga: Politik Identitas Jadi Ancaman yang Bayangi Pemilu 2024
Baca juga: Empat Parlok Belum Penuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu, Masa Perbaikan Berakhir Besok
Meski demikian, sejarah pembentukan lembaga penyelenggaraan pemilu sudah dimulai sejak 1946, ketika presiden pertama, Soekarno, membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.
Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.
LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.
Ketua LPU saat itu adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU, dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.
Pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998 mengakhiri periode Orde Baru.
Kemudian jabatan kepresidenan digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).