Mendikbud Ristek Umumkan Aturan Baru Guru PPPK 2023, Terkait Gaji dan Formasi

Kini ada 3 aturan baru yang wajib disimak oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahun 2023.

Editor: Amirullah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

SERAMBINEWS.COM - Berikut aturan baru Guru PPPK 2023 yang baru saja diumumkan.

Aturan tersebut resmi diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Kini ada 3 aturan baru yang wajib disimak oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahun 2023.

Nadiem mengatakan, 3 aturan ini terkait formasi dan gaji guru PPPK pada 2023.

Ia mengatakan, dorongan membuat aturan baru ini karena Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengangkat guru PPPK padahal gaji para guru ini sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat.

"Selama ini kami mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengangkat guru. Namun ternyata ada permasalahan yang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada 2023," kata Nadiem Makarim saat memberikan sambutan di Puncak HUT PGRI ke-77, Sabtu 3 Desember 2022.


Kebijakan pertama, adalah jika hingga Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan PPPK Guru, maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.

"Aturan-aturan ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan atas restu Pak Presiden Joko Widodo, nanti pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi" tambahnya.

Selama ini, aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah masih banyak Pemda yang enggan mengajukan formasi guru sesuai jumlah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021.

Banyak guru yang telah putus kontrak dengan sekolah, terutama guru sekolah swasta karena lolos seleksi PPPK.

Namun karena Pemda tak kunjung mengkangkat PPPK, mereka memilih banting setir ke profesi lain.

Nadiem mengatakan masih terus mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi ASN PPPK.

"Walaupun ada ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK Guru, namun tahun lalu sudah ada 300 ribu guru diangkat ASN PPPK. Tahun ini 320 ribu guru juga siap diangkat ASN PPPK," tambah Nadiem.

Kebijakan kedua, setelah berkoordinasi lintas kementerian, Nadiem juga memperingatkan Pemda jika gaji dari pemerintah pusat untuk PPPK guru tidak boleh digunakan untuk hal lain.

"Tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain. Itu haknya para guru. Sekalipun itu untuk kebutuhan pendidikan, tetap tidak boleh. Hanya untuk gaji," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved