Berita Lhokseumawe
Sidang Lanjutan Kasus IRT Tertipu Rp 2,7 Miliar, PN Lhokseumawe Hadirkan Tiga Saksi
Seharusnya saksi ada empat, namun satu saksi telah meninggal, sehingga tinggal tiga saksi yang dihadirkan ke ruang sidang.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menghadirkan tiga saksi dari pihak korban kasus penipuan bisnis sawit terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjerat F (53) selaku terdakwa penipuan investasi bisnis sawit terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) sebesar Rp 2,7 miliar.
Sidang perdana di PN Lhokseumawe dilangsungkan mulai Selasa (29/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Azril membacakan beberapa halaman dakwaan. Pelaku dijerat dengan pasal 378 (penipuan) jo pasal 372 (penggelapan) jo pasal 64 (perbuatan berulang) KUHPidana.
“Seharusnya saksi ada empat, namun satu saksi telah meninggal, sehingga tinggal tiga saksi yang dihadirkan ke ruang sidang,” kata JPU Kejari Lhokseumawe, Muhammad Azril, kepada Serambinews.com, Selasa (6/12/2022).(*)
Baca juga: Perkara Penipuan Berkedok Investasi Sawit Rp 2,7 M, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Tujuh Pelaku Judi Online di Bireuen Dicambuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terdakwapenipuan.jpg)