Jumat, 8 Mei 2026

Berita Bireuen

Tujuh Pelaku Judi Online di Bireuen Dicambuk

Tujuh warga Bireuen ini dihukum cambuk karena terbukti melakukan jarimah maisir yakni judi online Higgs Domino.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Terpidana menjalani hukuman cambuk dilaksanakan Kejari Bireuen bekerjasama Satpol PP dan WH, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Selasa (6/12/2022) sore. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak tujuh warga Bireuen dicambuk lagi, Selasa (06/12/202) usai shalat Ashar di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, ketujuh mereka dipersalahkan melakukan Jarimah Maisir (Judi Online Higgs Domino).

Ketujuh mereka empat orang dari Kecamatan Kutablang Bireuen dan tiga orang dari Kecamatan Samalanga. Ketujuh mereka ditangkap secara terpisah beberapa bulan lalu.

Tim eksekutor Kejari Bireuen dalam proses cambuk dipimpin Kasi Pidum,  Zulham Dams SH dan didampingi Jaksa Eksekutor Muhadir SH.

Adapun empat orang dari Kutablang berinisial Fa bin M  melakukan jarimah maisir judi online Game Higgs Domino, hukuman cambuk 35 kali dan dikurangi selama dalam tahanan selama 110 hari, maka dikurangi 4 kali, sehingga dicambuk 31 kali.

Selanjutnya, Ua bin Ab  dihukum ta'zir cambuk 10 kali dan dikurangi selama masa tahanan selama 110 hari maka dikurangi 4 kali sehingga dicambuk 6 kali. Hg bin Zul dihukum ta'zir cambuk 10 kali dikurangi selama masa tahanan selama 110 hari, maka dikurangi 4 kali sehingga dicambuk 6 kali.

Fak dihukum ta'zir cambuk 10 kali cambuk dan dikurangi selama masa tahanan 110 hari, maka dikurangi 4 kali sehingga dicambuk 6 kali.

Seterusnya tiga orang terdakwa asal Kecamatan Samalanga, Bireuen yaitu Rs bin B  dihukum dengan ta'zir cambuk 35 kali, dikurangi selama masa tahanan 89 hari, maka dikurangi 3 kali sehingga dicambuk 32 kali.

Kemudian Rah bin Ab, dihukum ta'zir cambuk 10 kali dan dikurangi selama masa tahanan 89 hari maka dikurangi 3 hari sehingga dicambuk 7 kali, terakhir Nm bin B dihukum ta'zir cambuk 10 kali dan dikurangi selama masa tahanan 89 hari maka dikurangi 3 kali, sehingga dicambuk 7 kali.

Sebelum  menjalani eksekusi terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Puskesmas Kota Juang, Bireuen.

Amatan Serambinews.com, petugas memanggul satu per satu naik ke pentas, kemudian menanyakan kondisi kesehatan, setelah dipastikan sehat, algojo mulai melakukan tugas.

Usai menerima eksekusi cambuk, terpidana langsung dibawa ke ambulan yang sudah standby. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar dan seluruh terpidana tidak ada yang jatuh sakit atau meminta petugas menghentikan proses cambuk.(*)

Baca juga: Tegakkan Syariat, Kejari Sabang Bersama Forkopimda Lakukan Uqbat Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun

Baca juga: Perempuan Iran Wajib Pakai Jilbab, Dihukum Cambuk 74 Kali jika Tak Menutup Rambut di Depan Umum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved