Info Singkil 

539 Orang Nakes di Aceh Singkil Ikut Ujian PPPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

Adapun syarat dan ketentuan agar bisa ikut ujian antara lain wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Peserta ujian CPNS di aula Dinas Kesehatan Aceh Singkil pada 2021 lalu. 

Adapun syarat dan ketentuan agar bisa ikut ujian antara lain wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sebanyak 539 orang tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Aceh Singkil, ikut ujian computer assisted rest (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 8 sampai 10 Desember 2022. 

Mereka akan memperebutkan 245 formasi PPPK yang dibuka Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. 

Lokasi ujian di lima titik.

Di Meulaboh, Aceh Barat, sebanyak 535 orang.

Lalu di Medan, Banda Aceh, Lampung dan Riau masing-masing satu orang. 

"Nakes ikut ujian PPPK terdiri dari lima titik  lokasi. Meulaboh 535, Medan, Banda Aceh, Lampung dan Riau masing-masing satu orang terdiri dari dokter, perawat, bidan dan nakes lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmy, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Lembaga Panglima Desak Menpan RB Terima PPPK Bagi Tenaga Kontrak Pamhut Aceh, BKA Diminta Mendukung

Adapun syarat dan ketentuan agar bisa ikut ujian antara lain wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Memakai aplikasi peduli lindungi dan menerapkan protokol kesehatan. 

Mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di portal sscnasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum ikut ujian. 

Berikutnya membawa kartu peserta ujian, e-KTP, print out formulir deklarasi sehat, alat tulis pribadi berupa pensil, mengenakan baju putih dan celana hitam.

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum ujian, dilarang membawa buku catatan serta sejumlah ketentuan lainnya yang dapat dilihat di https://BKPSDM.acehsingkilkab.go.id.(*)

Baca juga: Penerimaan PPPK di Lhokseumawe, 1.212 Nakes dan 784 Guru Mendaftar, Teknis Masih Nihil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved