Jumat, 24 April 2026

Info Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Kembali Tunjuk Dua Orang Plt Kadis

Kedua Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut terhitung mulai 2 Februari 2026 dan berlaku paling lama selama tiga bulan atau sampai dengan...

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO
Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) kepada dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya di ruang Wakil Bupati Aceh Jaya. 

 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) kepada dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya di ruang Wakil Bupati Aceh Jaya.

Penyerahan SK ini dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan pada sejumlah organisasi perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Jaya menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya kepada dr. Ferdiyan, yang saat ini menjabat sebagai Dokter Ahli Madya pada UPTD Puskesmas Panga.

Selain itu, Wakil Bupati Aceh Jaya juga menyerahkan SPT Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya kepada Muslim yang saat ini menjabat sebagai Camat Krueng Sabee.

Kedua Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut terhitung mulai 2 Februari 2026 dan berlaku paling lama selama tiga bulan atau sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif pada masing-masing jabatan dimaksud.

Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D berharap para pejabat yang diberikan amanah dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam menjaga stabilitas organisasi perangkat daerah agar program dan pelayanan publik tetap berjalan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Baca juga: Luruskan Informasi Beredar, Dinkes Aceh Jaya Panggil Kapus Lamno, Salbiah: Hanya Miss Komunikasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved