Berita Nagan Raya
Tersangka Kasus Sabu 35 Paket di Nagan, Ternyata Residivis Pernah Dipenjara 4,8 Tahun
AF yang ditangkap adalah ayah dua anak yang selama ini menjadi terget polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
AF yang ditangkap adalah ayah dua anak yang selama ini menjadi terget polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tersangka AF (30) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Nagan Raya ternyata seorang residivis.
Ia pernah dihukum 4,8 tahun penjara dan bebas pada 2018 lalu.
Hingga Selasa (6/12/2022), Satres Narkoba Polres Nagan Raya masih mendalami penangkapan AF.
Dari tangan AF, polisi mengamankan paket sabu sebanyak 35 paket kecil dengan berat 4,05 gram.
Setiap paket kecil diedarkan oleh AF seharga Rp 100 ribu.
AF yang ditangkap adalah ayah dua anak yang selama ini menjadi terget polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Satres Narkoba Polres Nagan Raya turut memperlihatkan tersanga AF, warga Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya yang ditangkap pada Minggu (4/12/2022) sore.
Dalam konfrensi pers turut juga hadir dua tersangka lain yang juga kasus narkoba ditangkap pekan lalu yakni MI dan MA yang juga ditangkap di Kecamatan Darul Maknur.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
"Tersangka AF yang ditangkap merupakan residivis juga pernah terlibat kasus narkoba," kata Ipda Vitra.
Dikatakan, pihaknya masih terus mendalami penangkapan AF serta dua tersangka yang dibekuk sebelumnya. Tiga tersangka memiliki jaringan satu sama lain.
"Kami masih terus mengali informasi dan keterangan dari tersangka termasuk mengali informasi asal usul sabu-sabu yang mereka edarkan," katanya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, di Nagan Raya ada dua kecamatan yang sering banyak pelaku yang berhasil ditangkap yakni Kecamatan Darul Makmur dan Beutong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20221207Rizw.jpg)