Bupati Bangkalan Abdul Latif Terima Suap Rp 5,3 Miliar, Dari Lelang Jabatan hingga Jatah Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengumpulkan uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya terkait kasus dugaan suap lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022) dini hari. 

Sedangkan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.

Firli menyebut, Latif diduga meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan eselon 3 dan 4.

“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tutur Firli.

Dalam perkara ini, Latif disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, lima bawahannya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Puluhan Pembina Pramuka Jenjang SD Kembali Ikuti Kursus Mahir Dasar di Bumi Perkemahan Jantho 

Baca juga: Pentas PAI Jenjang SMP Bireuen Berakhir, Ini Juaranya

Baca juga: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar 9 Desember 2022

Kompas.com: Begini Cara Bupati Bangkalan Kumpulkan Uang Suap Hingga Rp 5,3 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved