Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Gazalba selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
Baca juga: Sosok Gazalba Saleh, Hakim Agung MA Tersangka Suap Perkara Mahkamah Agung, Kolega Sudrajad Dimyati
Gazalba Saleh Bisa Ajukan PK
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universoitas Gadjah (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menyebut terpidana yang dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh dan hakim lainnya menghukum pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara dalam kasasi perkara pidana.
Gazalba Saleh diduga menerima sejumlah uang untuk mengkondisikan putusan itu.
“Untuk kasus itu sendiri menurut saya terpidana harus mengajukan PK,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Adapun PK merupakan upaya hukum yang dilakukan ketika merasa keberatan atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Zaenur mengatakan, merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) PK bisa diajukan karena putusan kasasi jelas memperlihatkan kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.
Dalam kasus ini, kekhilafan hakim timbul karena faktor suap.
Karena itu, menurutnya, Budiman bisa mengambil langkah hukum PK.
“Jadi bagi terpidana bisa menggunakan haknya untuk mengajukan PK, agar bisa mendapatkan keadilan,” kata Zaenur.