Kuat Ma'ruf Tak Terima Disebut 'Buta dan Tuli', Laporkan Hakim Wahyu Imam ke KY
Irwan menyebut laporan yang dibuatnya itu terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan.
Sedangkan pihak PN Jakarta Selatan menanggapi santai laporan yang dibuat tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf itu. Menurut humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, pelaporan terhadap hakim ke Komisi Yudisial adalah hal biasa.
Baca juga: Kapolres Abdya Bantu Pembangunan Rumah Duafa Nek Juraini
Baca juga: Lagi, Tentara Israel Tembak Mati Tiga Warga Palestina di Jenin, Sempat Terjadi Bentrokan Bersenjata
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(tribun network/riz/aci/dod)