Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV, Dijadwalkan Cair Awal Oktober
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang cair 1 Oktober 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
SERAMBINEWS.COM - Tak terasa, bulan September 2025 akan segera berakhir. Artinya, sebentar lagi bulan Oktober 2025 datang menyapa dengan sejumlah kabar baik.
Salah satunya kabar yang ditunggu para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pencairan gaji bulanan.
Di awal Oktober 2025 nanti, PT Taspen kembali akan menyalurkan gaji pensiunan PNS.
Seperti biasanya, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Besaran gaji pensiunan PNS berbeda-beda, tergantung pada masa kerja dan golongan terakhir saat masih aktif bertugas.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pemberian hak pensiun.
Aturan tersebut memastikan para pensiunan PNS tetap mendapatkan jaminan hidup yang layak setelah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di pemerintahan.
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang cair 1 Oktober 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Besaran Gaji PNS 1 Oktober 2025, Aturan Kenaikan Gaji ASN Kapan Berlaku?
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:
Gaji Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiun Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca juga: Naik Rp 50 Ribu Per Mayam, Harga Emas di Langsa Hari Ini Senin, 29 September 2025 Capai Rp6.750.000
Gaji Pensiun Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiun Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV
802 PPPK Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Tekankan Profesional dan Integritas |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS 1 Oktober 2025, Aturan Kenaikan Gaji ASN Kapan Berlaku? |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Tarmizi Ingin RSUD Cut Nyak Dien Bebas Intervensi Politik dan Bisnis |
![]() |
---|
Golkar Aceh Bantu Warga Lewat Pasar Murah, Harga Lebih Hemat Rp 34 Ribu |
![]() |
---|
Sindir Gubsu Bobby, Banggar DPRA Sebut Razia Plat BL Tidak Edukatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.