Berita Politik
Terkait Putusan Panwaslih Aceh Menangkan Partai SIRA, Ini Sikap KIP Pidie
Ia menjelaskan, putusan tersebut memerintahkan KIP Pidie untuk melakukan verfikasi faktual ulang terhadap sembilan kecamatan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Ia menjelaskan, putusan tersebut memerintahkan KIP Pidie untuk melakukan verfikasi faktual ulang terhadap sembilan kecamatan.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- KIP Pidie menyikapi terhadap Panwaslih Aceh, terhadap putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Putusan itu dibacakan atas laporan dugaan pelanggaran adminitratif pemilu dengan terlapor KIP Pidie atas laporan Muhammad Daud dan Rizanur dari DPP Partai SIRA , Rabu (7/12/2022).
Pembacaan putusan itu dibacakan secara bergilir masing-masing majelis Faizah (Ketua Majelis Sidang) dan Nyak Arief, Fadhilah Syah, Fahrul Rizha Yusuf, Marini serta Naidi Faisal (masing-masing anggota).
"KIP Pidie telah menerima salinan putusan dari Panwaslih Aceh, terkait laporan Partai Sira," kata Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews.com, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, putusan tersebut memerintahkan KIP Pidie untuk melakukan verfikasi faktual ulang terhadap sembilan kecamatan.
Baca juga: Panwaslih Aceh Menangkan Partai SIRA Gugat KIP Pidie
Verifikasi itu, terkait persyaratan domisili kantor tetap Partai SIRA di Pidie.
Selain itu, verifikasi faktual ulang keanggotaaan sesuai dengan sampel yang telah ditetapkan.
Menurutnya, putusan tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tertuang dalam Pasal 45
ayat (1) bahwa terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada bawaslu atas putusan bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota.
"Artinya peraturan bawaslu memberikan kami kesempatan untuk mengajukan perbaikan putusan yang telah dikeluarkan Panwaslih Aceh kepada Bawaslu RI," jelasnya
"Saya juga akan memanggil semua Komisioner KIP Pidie dan Kasubag Teknis untuk duduk membicarakan dan mengambil sikap terhadap putusan yang telah dikeluarkan Panawaslih Aceh.
Apakah mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI atau langsung melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan hasil terhadap saksi-saksi, pelapor dan terlapor melalui sidang pembuktian yang telah digelar mulai tanggal 28-29 November 2022 di ruang sidang Kantor Panwaslih Aceh.
KIP Pidie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitratif pemilu dalam proses verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan Partai SIRA Pidie. (*)
Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan Launching Sentra Gakkumdu Pemilu 2024
Baca juga: Mata Lokal Memilih Hari Ke-22, Akrin dan Ismail dan Dapat Hadiah Menarik dari Serambi