Berita Jakarta

Hotman Kritik Hukuman Mati di KUHP, Bisa Jadi Lahan Basah Bagi Kepala Lapas

Hotman Paris Hutapea mengkritik aturan terbaru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat dalam KUHP terbaru

Editor: bakri
Warta Kota/Ikhawan Mutuah Mico
Hotman Paris Hutapea 

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik aturan terbaru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Hotman menilai aturan terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP tidak masuk akal lantaran mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di pelbagai wilayah Indonesia.

Pasalnya dengan surat rekomendasi dari Kalapas, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.

"Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

"Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada ditembak hukuman mati," kata Hotman lagi.

Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, "Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b.peran terdakwa dalam Tindak Pidana,".

Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.

Hotman menyindir apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.

Baca juga: Tanggapi Pasal Perzinahan di KUHP, Anggota DPR RI Sebut untuk Cegah Pergaulan Bebas

Baca juga: PBB Sebut KUHP Baru Bertentangan dengan HAM

Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan.

"Jadi ini sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.

RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di tengah berbagai protes dari masyarakat.

Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019.

Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.

PKS Minta Maaf Usai Aksi Walk Out

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis meminta maaf usai walk out saat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Iskan mengaku menyadari tindakannya kurang pas dilakukan sebagai anggota dewan dalam sidang yang paling tinggi di DPR.

Permintaan maaf itu disampaikan usai sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Sebagai anggota dewan, saya minta izin untuk minta maaf kepada paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat," kata Iskan di Kompleks Parlemen, Jumat (9/12/2022).

Iskan sebelumnya walk out setelah permintaannya untuk berbicara tiga menit sebelum pengesahan RKUHP ditolak Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia)

Baca juga: Benarkah KUHP Melanggar HAM?

Baca juga: KUHP Terbaru: Menghina Seseorang Secara Lisan dan Tulisan Bisa Dipenjara 6 Bulan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved