Berita Banda Aceh

Bemnus Demo DKP Aceh, Pertanyakan Kasus Dugaan Hibah Rp 196 Miliar

Aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh itu, menuntut agar DKP Aceh untuk membuka secara transparan, terkait isu...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Mahasiswa BEM Nusantara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Aceh, Senin (12/12/2022). 

Aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh itu, menuntut agar DKP Aceh untuk membuka secara transparan, terkait isu penyelewengan anggaran dana hibah sebesar Rp 196 miliar pada tahun 2019.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahasiswa dari perkumpulan BEM Nusantara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Aceh, Senin (12/12/2022).

Aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh itu, menuntut agar DKP Aceh untuk membuka secara transparan, terkait isu penyelewengan anggaran dana hibah sebesar Rp 196 miliar pada tahun 2019.

Koordinator Aksi, Muhammad Khalis mengatakan, selain persoalan dana hibah, pihaknya melakukan aksi tersebut sebagai langkah untuk memperjuangkan hak nelayan.

Pasalnya, ia juga mempertanyakan untuk pengurusan surat izin penangkapan ikan (SIPI), yang selama ini dikeluhkan oleh para nelayan. 

Dalam proses pengurusannya, dinilai sangat lama.

"Kemudian kita juga meminta kepada Kadis DKP, untuk memaksimalkan kinerja pegawai dalam pelayanan administrasi," kata Khalis kepada wartawan.

Selain itu lanjut dia, pihaknya mendesak kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh untuk memperhatikan dan mengoptimalkan fasilitas TPI di setiap daerah.

Baca juga: DKP Aceh Bantu Alat Selam untuk Kembangkan Wisata Selam di Anoi Itam Sabang

Kemudian, meminta kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan untuk membuka dan transparan serta bertanggung jawab terhadap dugaan isu penyelewengan anggaran dana sebesar 196 miliar pada tahun 2019.

"Pada poin ini, kita banyak di intervensi oleh berbagai pihak saat hendak melakukan aksi," ujarnya.

Pihaknya mendesak kepada Kepala DKP Aceh, untuk memenuhi semua tuntutan massa maksimal selama tiga bulan. 

Jika tidak, pihaknya mendesak agar Kadis turun dari jabatannya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Kariamansyah mengatakan, terkait tuntutan tersebut, pihaknya sudah melakukan apa yang diminta oleh mereka. 

Salah satunya proses perizinan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved