Berita Nasional
Hasil Lie Detector: Putri Candrawathi Terindikasi Paling Bohong, Diikuti Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf
Hasil skor lie detector atau pemeriksaan poligraf tes kebohongan menunjukkan Putri Candrawathi terindikasi paling bohong, diikuti Ferdy Sambo dan Kuat
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Hasil skor lie detector atau pemeriksaan poligraf tes kebohongan menunjukkan Putri Candrawathi terindikasi paling bohong.
Skor tes kebohongan Putri mencapai minus 25, diikuti Ferdy Sambo dengan skor minus delapan.
Sementara Kuat Ma'ruf menjalani dua kali uji kebohongan dengan isu yang berbeda, pertama plus 9 dan kedua minus 13.
Hal itu diuraikan Ahli Poligraf sekaligus Pemeriksa Lie Detector, Aji Afrianto Ar-Rosyid dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Awalnya jaksa bertanya, terhadap kelima terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut, berapa skor hasil pendeteksi kebohongannya mereka.
Baca juga: Ferdy Sambo Bohong Menurut Lie Detector, Skor Minus Bersama Putri dan Kuat Maruf
Kemudian ahli poligraf itu menjelaskan, hasil tes kebohongan yang ditandai minus berarti terindikasi berbohong, sementara plus terindikasi jujur.
Ia menjawab untuk Ferdy Sambo minus delapan yang berarti terindikasi berbohong.
"Mohon izin untuk bapak FS nilai totalnya minus delapan," ucap Aji menjawab pertanyaan jaksa dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Rabu.
"Kalau terdakwa Putri," tanya jaksa lagi.
"Mohon izin minus 25," jawab ahli poligraf itu.
Baca juga: Sambo ke Eliezer: Kita Berdua Tanggung Jawab, Kuat, Ricky dan Istri Saya Jangan Kau Libatkan
Sementara untuk Kuat Ma'ruf dilakukan dua kali pemeriksaan dengan isu yang berbeda.
"Untuk saudara Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan. Yang pertama adalah plus 9 dan yang kedua adalah minus 13," ungkap Aji.
Bharada Eliezer dan Ricky Rizal Terindikasi Jujur
Hasil berbeda didapatkan dari terdakwa lainnya yakni Bharada Eliezer dan Ricky Rizal, keduanya terindikasi jujur dengan skor yang berbeda.
"(Untuk terdakwa Ricky) dilakukan dua kali bapak, pertama plus 11, kedua plus 19," kata Aji.
"Untuk terdakwa Richard plus 13, satu kali (pemeriksaan)," tambahnya.
Baca juga: Belum Ngaku Juga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah soal Uang Rp 1 Miliar
Kemudian jaksa menanyakan dari hasil yang dipaparkan, bagaimana mengindikasikan bohong atau jujur.
"Mohon izin untuk hasil plus berarti mengindikasikan seorang terperiksa tidak terindikasi berbohong (jujur)," jawab Aji.
"Kalau terdakwa Sambo, indikasinya apa," tanya jaksa.
"Minus, terindikasi berbohong," jawab ahli poligraf itu.
Baca juga: Pengacara Sambo dan Bharada Eliezer Perang Sengit soal BAP dan Status Justice Collaborator
Berikut Hasil Lie Detector Terdakwa
Ferdy Sambo: -8
Putri Candrawathi: -25
Kuat Ma'ruf: +9 dan -13
Ricky Rizal: +11 dan +19
Richard Eliezer: +13
Baca juga: Pengacara Sambo Bentak-bentak Eliezer di Persidangan, Bharada E Jawab Santai: Siap Pak
Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah soal Uang Rp 1 Miliar
Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak membantah soal uang yang dijanjikan Rp 1 miliar untuk Bharada Eliezer usai menembak Yosua.
Bantahan disampaikan pasangan suami istri itu saat sidang mendengar keterangan saksi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Awalnya Ferdy Sambo diberi kesempatan oleh hakim menanggapi keterangan Bharada Eliezer terkait kasus pembunuhan Yosua.
"Kemudian yang di tanggal 10 juga, itu tidak pernah saya janjikan uang dan handphone itu,” kata Ferdy Sambo dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Rabu.
“Dan handphone itu saya yang berikan karena handphone berada di meja depan ruangan saya," tambahnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri itu membantah soal uang Rp 1 miliar.
"Saya tidak pernah memanggil dek Richard ke lantai dua untuk bergabung dengan Ricky, Kuat, dan Pak FS untuk memberikan HP dan menjanjikan uang. Dan hanya memberikan terima kasih," kata Putri.
Sambo Kesal Bharada Eliezer Seret Putri dkk Jadi Terdakwa
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengungkapkan kekesalannya karena Bharada Eliezer menyeret nama istrinya, termasuk para ajudan hingga jadi terdakwa dalam kasus ini.
"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," ucap Sambo.
"Tapi kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat, Ricky, istri saya, jangan kau libatkan," tambahnya.
Orang yang menjadi dalang pembunuhan Yosua itu tak terima bila diminta bertanggung jawab terhadap apa yang tidak dilakukannya.
"Saya akan bertanggung jawab terhadap yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," kata Sambo.
Tolak Status Justice Collaborator Eliezer
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai berupaya menghilangkan status Bharada Eliezer sebagai justice Collaborator.
Sebab menurut Sambo, ia dibawa oleh jenderal bintang dua ke Mabes Polri untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) pada 5 Agustus 2022.
Sedangkan saat itu Bharada Eliezer masih memberikan keterangan bohong, baru kemudian memberikan keterangan sebenarnya pada 6 Agustus 2022.
"Yang mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri (dipatsuskan), keterangan kebohongan dia (Eliezer) tanggal 5," ungkap Sambo.
"Tapi kemudian saya merubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 dengan berita acara yang ada," tambahnya.
Pengacara Sambo Tantang Bharada Eliezer Soal Justice Collaborator
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menantang Bharada Eliezer soal statusnya sebagai justice collaborator.
Diketahui pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu berstatus sebagai justice collaborator yang dilindungi LPSK dalam kasus pembunuhan Yosua.
Justice collaborator (JC) berpotensi mendapatkan keringanan hukum karena membantu memberikan keterangan kepada penegak hukum.
Sementara Bharada Eliezer merupakan orang pertama yang membocorkan skenario Ferdy Sambo bunuh Yosua hingga sampai ke persidangan saat ini.
Meski demikian Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menepis semua itu dan menganggap Bharada Eliezer bukanlah justice collaborator.
Awalnya pengacara Sambo itu bertanya ke Eliezer apakah sebelum di-BAP pada 5 Agustus 2022 lalu, pernah membuat surat pernyataan di Timsus.
Kemudian Bharada E menjawab bahwa surat pernyataan dibuat pada 6 Agustus 2022.
"Saya tidak tanya yang tanggal 6, tanggal 6 ada dalam berkas Kuat Ma'ruf itu. Pernah membuat surat pernyataan tanggal 5," tanya Arman Hanis.
"Pada saat tanggal 5? Itu masih bohong bapak," jawab Bharada Eliezer tenang.
Kemudian pengacara Sambo kembali bertanya apakah Eliezer berada dalam tekanan waktu itu.
"Tidak ada," jawab Eliezer singkat.
Arman Hanis kembali mencecer Bharada E dengan mempertanyakan berbohong soal apa.
"Saya lupa isinya apa pak," jawab Bharada Eliezer.
Selanjutnya Arman Hanis menanyakan pada tanggal 6 Agustus apakah Eliezer mengingat keterangannya.
"Tanggal 6 ya yang kejadian sekarang saya jelaskan bapak," jawab Bharada Eliezer.
Kemudian pengacara Sambo itu mengingatkan kalau pada 5 Agustus Eliezer menyampaikan dalam BAP tersebut bahwa ia tidak menembak.
"Nanti kami perlihatkan ke yang mulia (hakim). Yang menembak adalah terdakwa (FS) semuanya, benar tidak. Kenapa," tanya Arman Hanis.
"Masih bohong (saya) bapak," jawab Bharada Eliezer.
"Ya kenapa saudara berbohong," tanya balik Arman Hanis.
"Karena masih bohong aja pak," jawabnya lagi.
Kemudian pengacara Sambo itu meninggikan suaranya sambil dengan lantang mempertanyakan siapa yang menyuruh berbohong.
"Bukan, saya tanya siapa suruh berbohong," ucap Arman Hanis membentak.
"Tidak ada yang suruh," jawab Bharada Eliezer.
Kemudian pengacara Sambo itu kembali bertanya kenapa berbohong meski tidak dalam tekanan.
Eliezer menjawab kalau dirinya memang masih berbohong selama sebulan pasca penembakan di Duren Tiga.
"Saya tanya yang ini, bukan skenario. Saudara masih berbohong di tanggal 5 (Agustus)," tanya Arman Hanis.
"Masih berbohong," jawab Bharada E.
"Saya tanya, tujuan saudara berbohong seperti apa," ucap Arman Hanis.
"Tidak ada tujuan bapak," jawab Bharada Eliezer.
Kemudian Arman Hanis berujar kalau kebohongan Eliezer membuat terdakwa Ferdy Sambo mengakui semuanya kasus ini.
"Bukan saudara yang mengaku dalam persoalan ini," tegas Arman Hanis.
"Saya tulis di tanggal 6 bapak," ucap Bharada Eliezer membantah.
"Tanggal 6 tidak. Ada surat pernyataan itu, tetapi BAP inilah yang akhirnya terdakwa ditanggapi nantinya oleh terdakwa (FS) yang mulia, kami ada buktinya," jawab Arman Hanis.
"Akhirnya keterangan saudara yang berbohong ini, terdakwa (FS) mengakui semuanya. Jadi bukan saudara yang jadi justice collaborator di sini," tambah pengacara Sambo ini.
Kemudian Eliezer kembali mengingatkan kalau dirinya yang pertama kali membuka kasus ini melalui tulisan tangan.
"Itu nanti kita buktikan," jawab Arman Hanis.
"Siap," timpal Bharada Eliezer.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS