Berita Aceh Timur
Warga Pertanyakan Status Lahan Translok ke DPRK Aceh Timur, Begini Reaksi Kepolisian
Kunjungan warga tersebut untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang sudah puluhan tahun digarap warga didua desa itu.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga dari dua desa yakni Desa Alue Kumba, dan Seunebok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat mendatangi DPRK Aceh Timur, Rabu (14/12/2022).
Kunjungan warga tersebut untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang sudah puluhan tahun digarap warga didua desa itu, direncanakan akan dibangun Mako Brimob.
Kunjungan warga tersebut disambut Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, Wakil Ketua DPRK, Tgk M Adam, Ketua Komisi B, Ibrahim Panglima Odon, dan Ketua Komisi A, Azhari, serta sejumlah anggota DPRK lainnya.
Dalam pertemuan itu hadir juga perwakilan Polres Aceh Timur, yakni Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, perwakilan BPN, Heriadi, Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Mukhsin, perwakilan Dinas Pertanahan, dan Sekwan DPRK Aceh Timur, M Zubir.
Perwakilan warga yang hadir Keuchik Alue Kumba, M Yusuf, Keuchik Seunebok Dalam, Dahnial, Sekdes, Zubir, dan sejumlah warga.
Sementara itu, Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto mengatakan, pendataan lahan translok itu berawal adanya program sertifikasi tanah negara tahun 2020.
Baca juga: Arab Saudi Segera Ubah Gurun Kuno Jadi Pusat Bisnis dan Wisatawan Internasional, Didukung Bank Dunia
Berdasarkan data yang dimiliki Polres Langsa, lahan translok yang akan dibangun Mako Brimob itu seluas 250 hektare, sesuai dengan surat Bupati Aceh Timur, Drs Aiyub Yusuf pada Januari tahun 1977.
Di dalam peta surat tersebut, jelas AKP Rudi, memang ada lahan garapan masyarakat sekitar 50 hektare.
Lalu Juli 1977, jelas Rudi, BPN Provinsi melakukan pengukuran ulang dan hasilnya luas lahan translok berubah menjadi 191,5 hektare.
Selanjutnya, lanjut Rudi, tahun 1982 ada fatwa dari Agraria Provinsi yang bunyinya sama yaitu luas lahannya 191,5 hektare, dengan jumlah warga di translok tersebut itu 5 KK atau 22 jiwa, dan lahan garapan warga seluas hanya 5 hektare.
“Sehingga data inilah yang kami pegang dan kami masukkan ke dalam aset Polres Langsa tahun 2008 yaitu seluas 191,5 hektare," ungkap Rudi.
Terkait wacana membangun Mako Brimob di lahan bekas translok itu, jelas Rudi, pihaknya selalu koordinasi dengan masyarakat Desa Alu Kumba, dan Seunebok dengan tujuan untuk mencari solusi terbaik, karena pihak Polres Langsa juga tidak mau ada sengketa lahan dengan warga.
"Hasil koordinasi dengan masyarakat juga sudah disepakati bahwa warga yang ada surat, baik sertifikat, AJB, maupun surat desa di lahan translok itu, sudah sepakat solusinya tukar guling yaitu lahan translok yang sudah digarap warga di tengah lahan akan diganti dengan yang di pinggir, namun tanamannya tidak kami ganti," ungkap Rudi.
Terakhir setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN, ungkap Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, luas lahan bekas translok itu hanya tinggal 170 hektar.
"Jadi dari 170 hektare ini nantinya akan kita kembalikan ke masyarakat seluas 60 hektare dan akan dibagikan kepada warga sesuai dengan data yang diserahkan kepada kami Polres Langsa," ungkap Rudi.
Sementara bagi warga yang mengaku ada lahannya di kawasan translok itu dan tidak menyerahkan surat bukti kepemilikan kepada Polres Langsa, maka tidak ada lagi alokasi lahan selain 60 hektare tersebut yang akan diberikan kepada warga sebagai lahan pengganti.
"Jika tidak ada menyerahkan data surat ke kami maka tidak ada lagi alokasi lahan, karena yang tersisa 110 hektar itu untuk bangun Mako Brimob," ungkap Rudi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk M Adam, yang memimpin pertemuan itu mengatakan berdasarkan pemaparan dari Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, yang tanpa bantahan dari warga, artinya persoalan ini sudah ada solusinya.
Selain itu hasil pertemuan juga disepakati warga yang tidak menyerahkan surat ke Polres Langsa, juga diharapkan mendapatkan lahan pengganti dari 60 hektare tersebut yang dibebaskan Polres Langsa.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Azhari mengaku terkait persoalan ini pihaknya akan membuat pansus ke lokasi.
"Mohon pak Kabag Logistik Polres Langsa, berikan kami data-data warga yang akan mendapatkan lahan pengganti yang dibebaskan Polres Langsa seluas 60 hektare. Kami ingin proses pembagiannya nanti tepat sasaran kepada warga yang berhak menerima," ungkap Azhari.
Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, juga berharap kepada warga Gampong Seunebok Dalam, dan Alue Kumba, agar membagikan lahan yang dikembalikan Polres Langsa seluas 60 hektar benar-benar dibagikan kepada yang berhak menerima.
Sedangkan persoalan warga (Hasan) yang mengaku ada 60 hektar lahannya yang masuk dalam translok yang akan dibangun Mako Brimob itu disarankan untuk melakukan upaya hukum, karena dia memiliki surat-surat bukti pembelian.
Salah satu warga Hasan mewakili anaknya Azhari mengaku, lahannya yang masuk dalam translok itu seluas 60 hektare.
Lahan itu, beber dia, dibeli dari pihak perusahaan Gipsi seluas 40 hektare, dan dari Keuchik Seunebok dalam tahun 2011, seluas 20 hektare.
"Kami mohon tanah kami ini dikembalikan karena kami memiliki bukti akte jual beli lahan tersebut,” pintanya.
“Dan waktu kami beli, tanah itu dulu hutan tidak ada pamflet translok,” beber dia.
“Namun kini sudah diklaim milik negara (Polri) yang akan dibangun Mako Brimob, seharusnya tanah translok itu dibagikan kepada masyarakat dan negara tidak ada hak lagi," ungkap Hasan.
Sementara itu, Zubir selaku Sekdes Desa Seuneubok Dalam mengatakan, lahan translok itu dulu sempat dikelola warga lalu ditinggalkan sekitar 30 tahun sehingga telah menjadi hutan.
Kemudian, jelas Zubir, warga berdatangan menggarap lahan tersebut dengan luas bervariasi sehingga kini lahan tersebut sudah banyak tanaman yang produksi seperti sawit, seutang, dan tanaman lainnya.
"Namun kini tanah translok yang digarap warga ini sudah diambil oleh Polri dan rencananya akan dibangun Mako Brimob,” papar dia.
“Sementara warga bertanya-tanya apakah tanah translok yang sudah digarap tersebut bisa diambil warga atau tidak," tanya Zubir.
Sebenarnya warga, ungkap Zubir, sangat mendukung pembangunan Mako Brimob.
Namun warga sejauh ini masih menunggu solusi yang terbaik.
Zubir juga mengakui warga dari dua desa itu sudah sering berkoordinasi dengan Kabag Logistik Polres Langsa untuk mencari solusinya.
Hasil koordinasi dan musyawarah dengan pihak Polres Langsa, ungkap Zubir, solusinya Polres Langsa berjanji akan tukar guling lahan translok yang sudah digarap warga yang berada di tengah dan akan ditukar guling ke pinggir.
"Namun warga juga mempertanyakan kembali lalu bagaimana dengan tanaman mereka yang sudah produksi apakah ada ganti ruginya," tanya Zubir mewakili aspirasi warga.(*)
