Berita Banda Aceh
Lembaga Panglima Surati Presiden RI, Usul Pamhut di Aceh Berstatus PPPK, Ini Isi Surat Lengkap
Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak
Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak Pengaman Hutan atau Pamhut di Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Divisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lembaga Persatuan Gabungan Lintas Masyarakat atau lebih dikenal Lembaga Panglima menyurati Presiden Republik Indonesia.
Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022, Lembaga Panglima mengusulkan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga kontrak Pengaman Hutan atau Pamhut di Aceh.
Berikut surat lengkap yang ditandatangani Lembaga Panglima, Sab Rafiq Sabri dan ditembuskan ke Menpan RB dan Gubernur Aceh.
Nomor : Spesial/LBG.PANGLIMA/XII/2022 Banda Aceh, 15 Desember 2022
Hal : Usulan Program PPPK bagi tenaga
Pengaman Hutan (PAMHUT) di Aceh
KEPADA YTH,
BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Di,-
T e m p a t.
Dengan Hormat.

Baca juga: Lembaga Panglima Desak Menpan RB Terima PPPK Bagi Tenaga Kontrak Pamhut Aceh, BKA Diminta Mendukung
Divisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lembaga Panglima dengan ini menyampaikan :
I. Dasar
1. Aceh memiliki Luasan Hutan 3.550.390,23 Ha (58,96 persen) dari luas daratan.
(Data DLHK Aceh);
2. Dalam rangka penyelamatan Hutan Aceh sebagai salah satu Paru-paru dunia dan berbagai kekayaan alam yang terkandung didalamnya dari berbagai ancaman kehancuran;
3. Pembentukan Daerah Operasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (DALKARHUTLA) yang rawan kebakaran di Provinsi Aceh;
4. Fungsi peran dan Tugas Pokok Tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) yang berjumlah 1.700 orang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Aceh agar dapat dimaksimalkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sementara Polhut (PNS) yang ada berjumlah sekitar 54 orang masih sangat kurang dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Ketua FPKA dan Pamhut Mengadu ke Wali Nanggroe, Minta Difasilitasi Agar Kontrak Diperpanjang
II. Sesuai dasar tersebut, kami mohon kesediaan Bapak Presiden RI agar sudi kiranya :
1. Berkenan meluangkan waktu Audiesi paparan usulan program tersebut.
Waktu dan tempat kami serahkan kepada Protokoler. (Zoom Meet)
(Harap dapat dikonfirmasi lebih awal 3 hari sebelumnya jika berkenan).
2. Berkenan kiranya dapat memberikan Kuota Khusus PPPK terhadap tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) di Provinsi Aceh yang hadir dari berbagai disiplin ilmu yang berjumlah sekitar 1.700 orang. Mengingat Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus dan berstatus Lex Spesialis.
III. Demikian surat ini kami sampaikan. Semoga dapat terkabul hendaknya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Lembaga Panglima
Sab. Rafiq Sabri.
Tembusan :
1. Menpan RB - RI
2. Gubernur Aceh
3. Arsip.-------------
Baca juga: Mekanisme Pengangkatan PPPK Masih Karut Marut
PENYELAMATAN HUTAN ACEH
SEBAGAI PARU-PARU DUNIA & BERBAGAI KEKAYAAN ALAM
YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA
I. LATAR BELAKANG MASALAH
1. Provinsi Aceh memiliki Luas kawasan hutan sekitar 3.550.390,23Ha (58,96 persen dari luas daratan) data DLHK yang terdiri dari :
1. Hutan Konservasi : 1.058.144Ha
Terdiri dari :
a. Cagar Alam : 15.576,14Ha
b. Suaka Marga Satwa : 81.790,20Ha
c. Taman Nasional Gunung Leuser : 624.913,83Ha
d. Taman Wisata Alam : 241.261,35Ha
e. TAHURA (Taman Hutan Raya) : 8.600,74Ha
f. Taman Buru : 86.222,17Ha
2. Hutan Lindung : 1.781.677,92Ha
3. Hutan Produksi : 710.347,82Ha
4. Hutan Produksi Terbatas : 145.178,34Ha
5. Hutan Produksi Konversi : 15.374,69Ha
2. Hutan Aceh sebagai salah satu Paru-paru dunia.
3. Tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) di Aceh sudah bekerja dengan masa dinas sekitar 16 Tahun berjalan.
Jumlah PAMHUT di Aceh sekitar 1.700 orang belum mencukupi jika dilihat dari luas kawasan Hutan Aceh yang harus diamankan dari para pelaku pembalak liar dan pelaku illegal logging lainnya.
Gaji yang diterima sekarang Perorang/Bulan Rp 2.300.000,-
Perbandingan Tenaga PAMHUT dengan Luas Kawasan Hutan di Aceh yang
harus di jaga sebagai berikut :
LUAS KAWASAN HUTAN
PROVINSI ACEH
JUMLAH PERSONIL
PAMHUT
ESTIMASI PENGAWASAN PERORANG PETUGAS
3.550.390,23Ha
1.700 Orang
2.088Ha/Orang
4. Petugas Pengaman Hutan dan Penyuluh Kehutanan di Aceh masih sangat minim.
5. Aceh merupakan salah satu Provinsi yang rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA).
6. Sarpras dalam melaksanakan tugas sangat terbatas dan belum memadai.
II. IDENTIFIKASI MASALAH DAN SARAN MASUKAN
1. Petugas Polhut (PNS) yang ada di Provins Aceh sekitar 54 orang.
Tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) Kontrak yang ada sekitar 1.700 orang menyebar di seluruh wilayah Aceh masih jauh dari cukup dalam mengawasi luas kawasan hutan di Aceh seluas 3.550.390,23Ha.
2. Hutan Aceh sebagai salah satu Paru-paru dunia harus diselamatkan dengan memaksimalkan fungsi dan kinerja para petugas dilapangan disamping pembenahan manajemen kinerja juga harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan upah gaji yang layak.
3. Tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) kontrak yang direkrut di Aceh sejak Tahun 2007 s.d sekarang berjumlah 1.700 orang sudah selayaknya dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Melalui jalur Formasi Khusus. Masa kerja 16 tahun berjalan.
4. Penyuluh Kehutanan di Aceh perlu ditambah agar dapat memaksimalkan kinerja dan menyesuaikan dengan kebutuhan dilapangan.
5. Daerah Aceh merupakan daerah Otonomi Khusus dan Lex Spesialis sebagai salah satu Provinsi yang rawan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA), perlu dibentuk Daerah Operasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (DARKARHUTLA) 2 (dua) unit Manggala Agni wilayah Barat - Selatan dengan kualifikasi DALKARHUTLA lahan gambut dan wilayah Tengah Tenggara dengan kualifikasi lahan mineral.
6. Pemerintah Aceh telah membentuk 7 (tujuh) unit Brigade KARHUTLA yang melekat pada masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan didukung oleh personil Tenaga PAMHUT 1.700 orang serta mendorong pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Demikian masukan dan saran melalui surat ini kami sampaikan. Semoga dapat menjadi pertimbangan yang layak dan bijaksana dari para pemangku kebijakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Lembaga Panglima
Sab. Rafiq Sabri. (*)