Berita Banda Aceh

Ketua FPKA dan Pamhut Mengadu ke Wali Nanggroe, Minta Difasilitasi Agar Kontrak Diperpanjang

Kedatangan mereka disambut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe yang diwakili Abon Seulimum, Abu Tanoeh Abe, dan Waled Cot Keueng.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Forum Pengaman Kehutanan Aceh (FPKA), Bobby Edward, SHut, serta perwakilan Polisi Pengamanan Hutan atau Pamhut se-Aceh beraudiensi dan silaturahmi dengan pihak Lembaga Wali Nanggroe. Kunjungan mereka pada Kamis (24/3/2022) juga didampingi Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq. Kedatangan mereka disambut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe yang diwakili Abon Seulimum, Abu Tanoeh Abe, dan Waled Cot Keueng. 

Kedatangan mereka disambut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe yang diwakili Abon Seulimum, Abu Tanoeh Abe, dan Waled Cot Keueng.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Forum Pengaman Kehutanan Aceh (FPKA), Bobby Edward, SHut, serta perwakilan Polisi Pengamanan Hutan atau Pamhut se-Aceh beraudiensi dan silaturahmi dengan pihak Lembaga Wali Nanggroe

Kunjungan mereka pada Kamis (24/3/2022) juga didampingi Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq. 

Kedatangan mereka disambut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe yang diwakili Abon Seulimum, Abu Tanoeh Abe, dan Waled Cot Keueng.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua FPKA, menyampaikan perihal tenaga kontrak Pamhut pada tahun 2023 tidak ada lagi.

Hal ini sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca juga: Kepala KPH: Petugas Pamhut Wilayah III Aceh Harus Disiplin dan Bermental di Atas Rata-rata

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami sangat mengharapkan pihak Wali Nanggroe dapat memfasilitasi agar tenaga kontrak Pamhut dapat berlanjut.

Tujuannya untuk menjalankan amanat dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan dan hutan di Aceh," kata Bobby Edward. 

Bobby Edward juga mengharapkan agar Wali Nanggroe dapat merekomendasikan hal tersebut kepada Pemerintah Aceh dan pihak terkait.

Apalagi, kata Edward, saat ini ada 1.712 tenaga Pamhut se-Aceh yang sudah dikontrak sejak 2007. 

Pada kesempatan yang sama, Panglima Yatim memohon Wali Nanggroe menyurati Presiden RI agar dapat menerbitkan kebijakan khusus terhadap Aceh. 

Artinya Aceh yang berstatus otonomi khusus dan Lex Spesialis agar Pemerintah Pusat dapat memberikan kuota khusus terhadap tenaga Pamhut di Aceh. 

Baca juga: Rapat Kerja Komisi IV, TA Khalid Kenakan Kupiah Meukeutop Usulkan Polisi Hutan di Aceh jadi PNS

"Artinya agar mereka dapat diangkat seluruhnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur formasi khusus.

Mengingat betapa pentingnya tugas tenaga Pamhut dalam merawat dan menjaga kelestarian hutan di Aceh," kata Panglima Yatim. 

Menanggapi hal ini, Abon Seulimum, mewakili Wali Nanggroe meyatakan akan menyampaikan perihal tersebut kepada Wali Nanggroe

Kemudian akan menindak lanjuti untuk menyurati Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh agar dapat mendukungnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved