Siksa Tahanan Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Anggota Polrestabes Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Aipda Leonardo Sinaga, anggota Sat Tahti Polrestabes Medan yang dalangi pemerasan dan penyiksaan tahanan hingga mati divonis empat tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM - Aipda Leonardo Sinaga, anggota Sat Tahti Polrestabes Medan yang dalangi pemerasan dan penyiksaan tahanan hingga mati divonis empat tahun penjara.
Vonis tersebut setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut Aipda Leonardo 8 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas.
Putusan yang dibacakan hakim Ketua Zufida Hanum itu, menyatakan dalam amarnya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leonardo Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya, dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam amar putusanya menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun," tegas hakim.
Selain itu, Leonardo juga dikenakan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Menurut Zufida, hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hal meringankan, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urainya.
Lanjut Zufida, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Bersedia Menikahi Korban, Pelaku Anak Wakil Ketua DPRD
Lebih ringan dari tuntutan JPU
Vonis terhadap Aipda Leonardo Sinaga ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (17/11/2022).
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutannya, Aipda Leonardo Sinaga mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) lewat pengacaranya.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.
Atas permintaan itu, hakim Zufida Hanum kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakaan pledoi.
Baca juga: Tampang Ismail Bolong Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Menanti SPDP dari Polri
Penyiksaan dilakukan bersama tahanan lain
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemerasan dan penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga terhadap korbannya Hendra Syahputra bermula pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas menjaga rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan mengajak para tahanan lain untuk menganiaya korban.
Sebelum korban dianiaya sedemikian rupa, korban sudah sempat diperas sebanyak Rp 5 juta oleh Aipda Leonardo Sinaga.
Selanjutnya, Aipda Leonardo Sinaga memanggil Andi Arpivo, yang merupakan polisi berpangkat Bripka, tapi tahanan dalam kasus narkoba.
Lewat Andi Arpino, oknum polisi pecandu narkoba ini pula, serangkaian aksi pemerasan dilakukan.
Buntutnya, karena Hendra Syahputra tidak bisa menyanggupi permintaan para polisi dan tahanan, ia pun disiksa sedemikian rupa hingga meninggal dunia.
Kasus ini pun sempat menjadi perhatian, karena diduga banyak perkara serupa terjadi di RTP Polrestabes Medan.
Ketika kasus ini bergulir, Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri sempat pula menyambangi RTP Polrestabes Medan ini.
Ia datang untuk mengecek kondisi RTP Polrestabes Medan, karena adanya kasus tersebut.
Bripka Andi Arvino dipecat
Bripka Andi Arvino, oknum polisi pecandu sabu yang siksa tahanan sampai mati di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan akhirnya dipecat.
Pemecatan Bripka Andi Arvino dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Selasa (14/6/2022) kemarin di Polrestabes Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi membenarkan bahwa Bripka Andi Arvino sudah dipecat.
"Ya (dipecat), sudah," cetus Tomi singkat kepada Tribun-medan.com, Rabu (15/6/2022).
Ia mengatakan, bahwa Bripka Andi Arvino dipecat karena terlibat kasus narkoba.
"(Kasus) Narkoba," jawabnya singkat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Bripka Andi Arvino merupakan personil Provost Polrestabes Medan.
Ia terlibat kasus sebagai pemasok narkoba ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Setelah mendekam di RTP Polrestabes Medan, Bripka Andi Arvino sempat menjadi kepala kamar di sana dan diduga terlibat dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, tahanan kasus pencabulan.
Atas kasus penyelundupan narkoba ke RTP Polrestabes Medan tersebut, Bripka Andi Arvino divonis empat tahun penjara.
Meski sudah dipecat dan dijatuhi karena kasus narkoba, Bripka Andi Arvino belum diadili dalam kasus penyiksaan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra.
Menurut informasi, dalam kasus penyiksaan tahanan ini, Bripka Andi Arvino juga berperan besar melakukan penganiayaan.
Bripka Andi Arvino diduga turut bekerjasama dengan Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan dalam melakukan pemerasan dan penyiksaan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, nama Aipda Leonardo Sinaga berulangkali disebut memberikan perintah ke tahanan untuk menyiksa Hendra Syahputra.
Baca juga: Karim Benzema Diizinkan Balik ke Qatar, Main di Final Piala Dunia 2022? Ini Kata Pelatih Prancis
Baca juga: Viral Wanita Pura-pura Mati Pakai Kain Kafan Karena Tak Bayar Utang, Ngaku Tewas Kecelakaan di Aceh
Baca juga: Jadwal Final Piala Dunia 2022, Argentina Vs Perancis Pukul 22.00 WIB, Pertarungan Messi dan Mbappe
Tribunnews.com: Oknum Polrestabes Aipda Leonardo Sinaga Dalang Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas Divonis 4 Tahun