Breaking News

Sakit Hati ke Istri, Ayah Hamili Putri Kandung, Bayi Hasil Hubungan Inses Meninggal Usai Dilahirkan

Seorang pria di Surabaya berinisial MN (45) menghamili anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di Surabaya berinisial MN (45) menghamili anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun.

Kasus ini terungkap setelah bayi hasil dari hubungan inses tersebut meninggal dunia.

Bayi berusia 2 bulan meninggal diduga karena keracunan susu formula pada Selasa (13/12/2022).

Warga sekitar merasa curiga dengan meninggalnya bayi yang dianggap tidak wajar dan melaporkannya ke Polisi.

Polisi yang datang untuk melakukan pemeriksaan menemukan fakta bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan ayah dengan anak.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika MN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya pada Rabu (14/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 20 Kali Selama 5 Tahun, Modusnya Pengobatan Tradisional

Dari hasil pemeriksaan sementara, Mirzal Maulana menjelaskan jika tersangka sudah melakukan perbuatan asusila ke anaknya sejak tahun 2021.

Motif tersangka melakukan hal ini karena merasa sakit hati dengan istrinya atau ibu korban.

"Pelaku ini sakit hati kepada istrinya sendiri karena kerap dimarahi," terangnya.

Ia menambahkan jika petugas sedang memeriksa penyebab kematian bayi berusia 2 bulan dengan menguji sampel susu formula yang diminum.

"Kita periksa penyebab kematiannya untuk mengungkap penyebab lain," tuturnya.

Dalam kasus ini, tersangka tidak dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) melainkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya hukuman yang ada di UU TPKS lebih berat dan tersangka dapat dipenjara lebih dari 10 tahun.

Selain itu, tersangka juga diharuskan membayar denda restitusi untuk korban yang nominalnya dapat mencapai puluhan juta.

Dikutip dari TribunJatim.com, tersangka dikenakan TPKS Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam pasal tersebut tersangka dianggap melakukan pelecehan seksual secara fisik.

"Kami kenakan pasal baru tersebut untuk tersangka," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari mengatakan alasan tersangka dijerat dengan UU TPKS.

Menurutnya korban dan ibunya rentan mengalami depresi berat karena kasus ini.

"Ibu korban semula tidak tahu siapa bapak bayi itu. Karena MN semula baling bayi itu anak saudaranya. Ia syok setelah kami beritahu faktanya," pungkasnya.

Baca juga: Ini 8 Pelatih Jadi Korban Setelah Gagal di Piala Dunia 2022 Qatar

Baca juga: Gejala Kanker Serviks, Simak Cara Mengobati Keputihan yang Benar

Baca juga: Puluhan Rudal Rusia Kembali Hantam Pusat-pusat Energi Ukraina, Warga Sipil Diminta Berlindung

Tribunnews.com: Pria di Surabaya Hamili Anaknya Sendiri, Terungkap setelah Bayi Hasil Hubungan Inses Meninggal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved