Video
VIDEO Tim Kejari Geledah Kantor BPRS Kota Juang Bireuen
Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penganggaran atau kucuran investasi ke BPRS tersebut.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yuhendra Saputra
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim penyidik dari Pidsus, Pidum dan Intel Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (15/12/2022) sore melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Bireuen.
Penggeledahan yang melibatkan sejumlah tim kejari dan juga dibantu personil Polres Bireuen terkait penyertaan modal pada bank tersebut yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH dalam jumpa pers di Kejari Bireuen mengatakan, BPRS Kota Juang merupakan milik Pemkab Bireuen, tahun 2019 lalu mendapat kucuran modal dari Pemkab melalui sumber dana APBK sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, tahun 2021 juga mendapat tambahan dana atau investasi Pemkab Bireuen sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: Unmuha Kampus Swasta Terbaik di Aceh, Raih 7 Penghargaan dari LLDikti
Kucuran dana atau investasi waktu itu hasil pemeriksaan sementara tidak ada qanun, tetapi melalui peraturan tersendiri diduga adanya perbuatan melanggar hukum.
Dari hasil penyidikan, kata Farid Rumdana, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penganggaran atau kucuran investasi ke BPRS tersebut.
Keterangan sementara didapatkan kata Farid Rumdana, hampir tiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum, dimana penyertaan modal tanpa ada Qanun, padahal itu merupakan dasar.
Kemudian pengembalian pembiayaan macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur. Pemkab Bireuen dirugikan karena tidak menerima dividen atau PAD.(*)
Baca juga: VIDEO 500 Ha Sawah dan 12 Gampong Terendam Banjir di Pidie
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Baswedan Curi Start Kampanye di Aceh, Dianggap Tak Penuhi Syarat