Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Baswedan Curi Start Kampanye di Aceh, Dianggap Tak Penuhi Syarat

Bawaslu RI menyatakan laporan dugaan Anies Baswedan melakukan curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 tidak dapat diregister.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @aniesbaswedan
Terkait dugaan menjegal safari politik Anies Baswedan ke sejumlah daerah, Partai NasDem tak mengambil pusing karena rakyat kini semakin cerdas. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan Anies Baswedan melakukan curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 tidak dapat diregister.

"Laporan yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tidak memenuhi syarat materil," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).

Puadi mengatakan, dalam perpanjangan waktu 2 hari yang diberikan Bawaslu RI, pelapor bernama Mahmud Tamher sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies cs dalam lawatannya ke Aceh itu.

Namun, laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tetap dinyatakan tak dapat diterima karena pada 2 Desember 2022 itu belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil, sedangkan suatu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.

"Bawaslu juga telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan," ujar Puadi.

Pihak-pihak itu meliputi Pemerintah Gampong Pango Raya; Kapolsek Ulee Kareng; Panwaslu Kecamatan Baiturrahman; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman; Ketua MPU Kota Banda Aceh; Ketua Garda Pemuda Nasdem Aceh selaku Panitia Silaturrahmi Anies Baswedan ke Aceh; Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh; dan Kepala Bidang Urusan Penyelenggaraan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh.

"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden, pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," jelas Puadi.

Baca juga: Pengamat: Anies Terancam Tak Jadi Capres, Koalisi Perubahan Rentan Bubar sebelum Pilpres 2024

Bawaslu: Safari Politik Anies Kurang Etis, Terkesan Curi Start Kampanye

Laporan dugaan curi start kampanye yang dilakukan Anies Baswedan dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak dapat diregister sebagai pelanggaran.

Keputusan ini diambil karena belenggu aturan di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dugaan pelanggaran kampanye baru dapat diproses jika telah terdapat penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun demikian, meski tak dapat diproses secara hukum, Bawaslu RI menegaskan bahwa safari politik yang dilakukan Anies bermasalah dari segi etika.

"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).

"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," lanjutnya.

Permasalahan ini timbul karena publik kadung mengetahui bahwa eks Gubernur DKI Jakarta itu menjadi bakal calon presiden yang akan diusung oleh partai tertentu. Sejauh ini, Anies sudah mengantongi dukungan penuh dari Partai Nasdem untuk merebut kursi RI 1. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved