Heboh Isu Tak Boleh Keluar Rumah pada 21 Desember 2022 karena Fenomena Solstis, Ini Penjelasan BRIN
Heboh di media sosial soal sebuah video dengan narasi tidak boleh keluar saat 21 Desember 2022 di TikTok pada Minggu (11/12/2022).
"Jadi panjang siang ini diukur dari waktu Matahari terbit hingga Matahari terbenam. Itu dihitung durasinya berapa, itulah yang menjadi panjang siang," tutur dia.
Sementara itu, panjang malam diukur mulai Matahari terbenam hingga Matahari terbit.
"Untuk di Indonesia sendiri saat solstis Desember di belahan Bumi bagian utara seperti di Sabang, Miangas, dan Tarakan, itu panjang siangnya hanya 11,5 jam," papar Andi.
Sedangkan di Indonesia belahan selatan, seperti Pulau Rote dan Pulau Timor, durasi siang menjadi lebih panjang dari biasanya, yakni sekitar 12,7 jam.
Andi menjelaskan juga menjelaskan, di bagian lintang tinggi belahan Bumi utara, solstis menjadi pertanda awal musim dingin.
"Sebaliknya di belahan bumi selatan, solstis Desember di belahan Bumi seLatan mengalami musim panas. Dan menjadi awal dari musim panas," ungkap Andi.
Nah itulah penjelasan BRIN soal 21 Desember yang disebut tidak boleh keluar rumah karena ada fenomena Solstis.
Baca juga: Istana Sebut Penyediaan Rumah untuk Jokowi Setelah Jabat Presiden Sesuai Ketentuan
Baca juga: Sosok Zaharie Ahmad Shah, Pilot Pesawat Malaysia Airlines MH370, Puingnya Ditemukan di Madagaskar
Baca juga: Gubernur Aceh Serahkan DIPA 2023 dan Alokasi Transfer ke Daerah
Kompas.com: Penjelasan BRIN soal 21 Desember Tidak Boleh Keluar Rumah karena Ada Fenomena Solstis