Rabu, 22 April 2026

Berita Jakarta

Negara Hadiahkan Rumah untuk Jokowi, Dekat dengan Bandara

Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di Colomadu

Editor: bakri
Biro Pers Setpres/Lukas
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin 

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah merampungkan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Joko Widodo di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Demikian diungkapkan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," kata Bey dikutip dari Antara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata dia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Dalam penyediaan rumah kepada Jokowi, kata Bey, sebetulnya sesuai dengan ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden (2014-2019).

Perencanaan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.

Bey menyebut saat itu Jokowi menolak.

Baru pada bulan Oktober 2022, Setneg menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca juga: Istana Sebut Penyediaan Rumah untuk Jokowi Setelah Jabat Presiden Sesuai Ketentuan

Baca juga: Jokowi Ingatkan Bawaslu dan KPU: Hati-hati, Jangan Sampai Jadi Badan Pembuat Waswas Pemilu

Hadiah itu akan diberikan usai masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI berakhir pada 2024.

Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso membenarkan kabar tersebut.

Jokowi menurutnya akan tinggal di daerah Colomadu atau di Jalan Adi Sucipto.

"Iya betul, Pak Jokowi itu sudah dengar, Lokasinya berada di timur Taman Sari," kata Sriyono, Jumat (16/12/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved