Berita Aceh Barat Daya

Rekrutmen PPS Dibuka, KIP Abdya Ajak Warga Mendaftar, Ini Syaratnya

KIP), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai Minggu (18/12/2022) hari ini sampai dengan 27 Desember 2022 menerima pendaftaran PPS

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Dok KIP Abdya
Anggota KIP Abdya, Tarmizi Daod sedang mewawancarai salah seorang peserta seleksi PPK. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai Minggu (18/12/2022) hari ini sampai dengan 27 Desember 2022 menerima pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansyah melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tarmizi Daod, mengundang masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar.

"Mulai hari ini sudah dibuka (pendaftaran PPS), jadi kami KIP Abdya mengundang putra-putri terbaik Abdya untuk ikut berpartisipasi," kata Tarmizi Daod, Minggu, (18/12/2022).

Lanjutnya, untuk ditetapkan sebagai anggota PPS tentu ada mekanisme, aturan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

Maka dari itu pihaknya membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Kisah Pemuda Aceh Utara Magang Bidang Pertanian di Jepang, Program Petani Milenial Kementan RI

Persyaratan itu meliputi, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,

atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sambungnya, pendaftar juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan,

setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Mengenal Fahdlullah, Mantan Komandan Operasi GAM Pidie yang Kini Jadi Ketua Partai Gerindra Aceh

Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved