KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial MA Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka baru ini merupakan hakim yustisial.
Namun demikian, Ali tidak membeberkan identitas hakim tersebut. Ia juga tidak menjelaskan apakah tersangka terseret perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati atau Gazalba Saleh.
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Adapun penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap 13 tersangka sebelumnya. Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyeret hakim yustisial ini.
Ali menyatakan, KPK akan mengumumkan identitas tersangka baru saat penyidikan dinilai cukup dan penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Selain itu, KPK juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara ini bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.
“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali.
Baca juga: Mahkamah Agung Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka.
Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).
“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Ketua MA Ingatkan Hakim Patuhi Kode Etik dan Pakta Integritas Usai 2 Hakim Agung Ditahan KPK
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengingatkan para hakim untuk mematuhi kode etik dan perilaku hakim, serta pakta integritas.
Pernyataan ini Syarif sampaikan menyusul dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. serta dua hakim yustisial MA ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya dengan hakim-hakim ketua ya seperti biasa lah, kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” kata Syarifuddin saat ditemui Kompas.com usai mengikuti pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Jumat (9/12/2022).
Syarifuddin mengatakan, pihaknya menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Pihaknya menyerahkan seluruh tindakan hukum terhadap hakim-hakimnya kepada lembaga antirasuah.
Meski demikian, kata Syarifuddin, MA berharap KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia juga meminta hukum acara pidana dijalankan dengan baik dan benar.
“Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK. Cuma, harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan,” tutur Syarifuddin.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.
Kasus ini merupakan pengembangan dariperkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.
Baik dugaan suap dalam perkara perdata maupun pidana KSP Intidana dijembatani oleh Desy. Yosep Parera selaku pengacara tidak menemui langsung hakim agung.
Dapun kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah PNS di MA dan pengacara KSP Intidana.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas, Top Skor Piala Dunia 2022 hingga Cetak Hattrick di Final
Baca juga: Sejumlah Rekor Baru Messi di Piala Dunia 2022: Lampaui Maradona dan Klose hingga Raih 2 Golden Ball
Baca juga: Mantan Pejabat AS dan Oposisi Iran Gelar Pertemuan di Washington, Rezim Teheran Harus Digulingkan
Kompas.com: KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA