Internasional

Prancis Kutuk Israel, Usir Pengacara HAM Prancis-Palestina dari Tanah Kelahirannya Jerusalem Timur

Pemerintah Prancis mengutuk pengusiran terhadap pengacara hak asasi manusia Prancis-Palestina Salah Hamouri.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Pengacara Prancis-Palestina Salah Hamouri tiba di bandara Paris Roissy setelah diusir dari Israel pada Minggu (18/12/2022) 

SERAMBINEWS.COM, PARIS - Pemerintah Prancis mengutuk pengusiran terhadap pengacara hak asasi manusia Prancis-Palestina Salah Hamouri.

Dia telah ditahan di penjara Israel tanpa dakwaan sejak Maret 2022 karena dituduh melakukan pelanggaran keamanan.

Hamouri tiba di Paris pada Minggu (18/12/2022) pagi, kata seorang koresponden AFP.

Dia disambut oleh istrinya Elsa, politisi, perwakilan LSM dan pendukung di bandara Charles de Gaulle di ibu kota Prancis.

"Kami mengutuk hari ini keputusan otoritas Israel, melawan hukum, untuk mengusir Salah Hamouri ke Prancis," kata kementerian luar negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.

Kementerian Dalam Negeri Israel, Minggu (18/12/2022) mengatakan sebelumnya Hamouri dideportasi menyusul keputusan Menteri Dalam Negeri Ayelet Shaked untuk mencabut status kependudukannya.

Baca juga: Pengacara HAM Palestina Mogok Makan di Penjara Israel, Memprotes Penahanannya Tanpa Dakwaan

Hamouri (37) telah ditahan di bawah praktik kontroversial yang dikenal sebagai penahanan administratif, yang memungkinkan tersangka ditahan untuk periode yang dapat diperbarui hingga enam bulan.

Para pendukung mengatakan deportasi Hamouri dari tempat kelahirannya oleh kekuatan pendudukan sebagai tindakan ilegal.

Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan Paris telah dimobilisasi sepenuhnya, termasuk di tingkat tertinggi untuk memastikan hak-hak Salah Hamouri dihormati.

Ditambahkan, dia mendapat manfaat dari semua kemungkinan bantuan untuk dapat menjalani kehidupan normal di Jerusalem, di mana dia lahir, bertempat tinggal dan berkeinginan untuk hidup.

“Prancis juga mengambil beberapa langkah untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang Israel dengan cara yang paling jelas," ujarnya.

Dia mengatakan penolakan terhadap pengusiran warga Palestina di Jerusalem Timur, wilayah pendudukan berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat.

Baca juga: Pengacara HAM Palestina Siapkan Data Korban Perang, Ajukan ke Pengadilan Kejahatan Internasional

Saat kedatangannya, para pendukungnya membentangkan spanduk bertuliskan "Selamat Datang Salah" dan beberapa membawa bendera Palestina.

Sekitar selusin petugas polisi juga berada di bandara.

"Ini menjadi hari bahagia bagi sebuah keluarga yang bersatu kembali, tetapi bagi rakyat Palestina, ini adalah hari yang menyedihkan," kata kepala Amnesti Internasional Prancis, Jean-Claude Samouiller.

Dia menggambarkan pengusiran itu sebagai “kejahatan apartheid.”(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved