Video

VIDEO Kerja Pahlawan Kebersihan Kota Banda Aceh yang Dibayar di Bawah UMK

pahlawan kebersihan itu tidak mendapatkan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh.

Editor: Syamsul Azman

BANDA ACEH - Setiap hari sampah-sampah yang ada dalam Kota Banda Aceh dipungut oleh tenaga kebersihan yang bekerja di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Banda Aceh.

Tatkala warga kota baru bangun tidur di pagi hari, para pekerja ini telah memulai pekerjaannya. Mereka bekerja dari pagi, siang hingga sore hari. Ini mereka lakukan agar Kota Banda Aceh terlihat bersih, indah dan sehat.

Mereka memiliki tugasnya masing-masing. Ada yang mengumpulkan sampah dari tong sampah di depan rumah, ruko, dan pasar. Ada yang menyapu jalan hingga mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017 mengatur tentang retribusi pelayanan sampah atau kebersihan kota. Warga berkewajiban membayar retribusi sampah yang dibersihkan oleh tenaga kebersihan.

Iuran itu bervariasi tarifnya, sesuai dengan jenis dan luas bangunan.

Untuk rumah tangga di kisaran Rp 10 - Rp 20 ribu, toko Rp 20 - Rp 40 ribu, kantor Rp 75 – Rp 200 ribu dan Rumah Sakit Rp 400 - Rp 900 ribu per bulan.

Ironisnya, pahlawan kebersihan itu tidak mendapatkan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh.

Dari laman website Diskominfo Banda Aceh, UMK Kota Banda Aceh ditetapkan sebesar Rp. 3.280.327, dan tahun 2023 nanti akan naik lagi.

HS (35), petugas kebersihan di kawasan Darussalam, mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 2,5 juta per bulannya.

Sementara Abra (48) yang sudah berkerja lebih 5 tahun mengaku digaji Rp. 2,7 per bulan.

Kami mencoba melakukan crosscheck upah ini ke pihak DLHK3 Banda Aceh dengan mendatangi kantor itu, Petugas di sana meminta kami mengajukan permohonan wawancara melalui surat dan kami lakukan pada Rabu (30 November 2022).

Namun sampai sekarang tidak ada jawaban dari pihak DLHK3 untuk kesediaan wawancara. Surat kami juga tak dibalas.

Sebagai gantinya, kami mewawancara Husaini, anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, pada Jumat (2 Desember 2022). Menurut Husaini, Pemko Banda Aceh seharusnya memberikan upah untuk para pekerja di bawah naungan pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya kepada pekerja kebersihan, sesuai dengan UMK. Pemerintah harus menjadi contoh bagi pengusaha dalam memberikan upah sesuai UMK.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safarudin SH mendesak agar Pemerintah Kota Banda Aceh memperhatikan gaji para pekerja kebersihan agar sesuai UMK Banda Aceh.

Selain itu, YARA meminta pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan lainnya, seperti menyediakan BPJS Kesehatan, jaminan hari tua dan lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved