Video
VIDEO Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Anies Baswedan di Aceh
Puadi menegaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan tersebut, tapi perkara itu belum tentu bakal disidangkan.
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) sudah menerima secara resmi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Nasdem dan bakal calon presidennya, Anies Baswedan.
Laporan itu terkait kunjungan Anies ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada 2 Desember 2022.
Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, laporan tersebut diterima di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Rabu (7/12/2022) sore.
Puadi menegaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan tersebut, tapi perkara itu belum tentu bakal disidangkan.
Baca juga: Anies Baswedan Mengepung Pulau Jawa
Sebab, Bawaslu harus melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar bisa diregistrasikan.
Pelapor perkara ini adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember, lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Anies di Aceh,