Berita KONI

Hamdani Resmi Mendaftar Jadi Calon Ketua Umum KONI Aceh

Hamdani Basyah resmi menyerahkan pengembalian dan penyerahan dokumen pendaftaran bakal calon Ketua KONI Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Timses Hamdani Basyah menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Ketua KONI Aceh 2022-2026 di Kantor KONI Aceh, Banda Aceh, Selasa (20/12/2022). 

BANDA ACEH - Hamdani Basyah melalui Tim sukses (Timses) resmi menyerahkan pengembalian dan penyerahan dokumen pendaftaran bakal calon Ketua KONI Aceh periode 2022-2026, di Kantor KONI Aceh, Selasa (20/12/2022).

Kuasa Pendaftar Hamdani Basyah, Zulkiram mengatakan, dengan penyerahan dokumen pendaftaran itu, ia berharap Hamdani tidak hanya menjadi calon saja.

Melainkan mampu menang dan terpilih menjadi ketua.

Dia mengatakan, penyerahan dokumen itu merupakan satu langkah maju dimana telah resmi menjadi calon ketua periode 2022-2026 mendatang.

Jika pun nantinya ada verifikasi dari tim penjaringan dan penyaringan lewat atau tidaknya, itu sepenuhnya hak dari pada panitia.

"Dan bukan hari ini diumumkan.

Mereka punya waktu untuk memverifikasi itu mulai tanggal 21-22 Desember," kata Zulkiram kepada wartawan.

Kemudian, lanjutnya, untuk pengumuman hasil verifikasi nanti akan dilaksanakan pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) yang bakal digelar pada 24 Desember 2022 mendatang.

Terkait syarat dukungan dukungan 30 persen dukungan untuk menjadi calon KONI Aceh, Zulkiram mengatakan, pihaknya tidak melampirkan syarat tersebut.

Hal itu lanjut dia, bukan berarti pihaknya tidak mampu memenuhi syarat tersebut.

Baca juga: Mualem: Musorprov KONI Aceh Harus Lancar

Baca juga: Futsal Solid Dukung Abu Razak Jadi Calon Ketum KONI Aceh, M Zulfri: Pencalonan Sudah Sesuai AD/ART

"Tapi semangat kita sudah melakukan somasi melalui kuasa hukum.

Kita sudah menggugat syarat tersebut," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tidak berpikir bahwa syarat tersebut akan menjadi penghambat pendaftaran calon nantinya.

Sebab, hal peraturan itu tidak diatur dalam AD/ART.

"Bahkan kalau kita ikut mengakui sesuatu yang dianggap melanggar AD/ART, maka sama saja kita sudah menjadi pelanggar itu sendiri," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved