Berita Nagan Raya

449 Orang Mendaftar Sebagai Calon PPS di Nagan Raya, Kuota Dibutuhkan 666

"Untuk saat ini, yang sudah kita terima berkas pendaftaran itu sebanyak 449 calon peserta dari 222 desa di 10 kecamatan di Nagan Raya," ungkapnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua KIP Nagan Raya, M Yasin 

Laporan Riski Bintang | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya baru menerima sebanyak 449 orang mendaftarkan diri sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Nagan Raya, M Yasin saat dihubungi Serambinews.com, Kamis (22/12/2022), melalui sambungan telepon.

Dirinya menyebutkan, jika dari jumlah tersebut terdiri dari 170 pendaftar laki-laki dan 279 pendaftar perempuan.

"Untuk saat ini, yang sudah kita terima berkas pendaftaran itu sebanyak 449 calon peserta dari 222 desa yang ada di 10 kecamatan di Nagan Raya," ungkapnya.

"Untuk data yang hanya membuat akun dan belum menyerahkan dokumen tidak ada rekapnya," tambahnya.

M Yasin menyebutkan, jika jumlah tersebut masih terpaut jauh dari jumlah yang dibutuhkan oleh KIP untuk nantinya dijadikan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing gampong.

Baca juga: KIP Pijay Mulai Rekrut 666 Tenaga PPS, Catat Persyaratan dan Jadwal Terakhir Pendaftaran

Berdasarkan aturan yang ditetap oleh KPU, di Nagan Raya sendiri harus ada sebanyak 1.332 orang yang mendaftarkan diri sebagai anggota PPS.

"Calon yang mendaftar itu harus 2 kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan, yang diperlukan itu sebanyak 666 orang, di mana setiap desa 3 orang," ungkapnya.

"Untuk satu desa membutuhkan 3 orang, jadi harus ada 6 orang yang mendaftarkan diri setiap desa," ungkapnya.

Namun, hingga hari ke-5 pendaftaran sejak dibuka pada 18 Desember 2022 lalu, masih ada desa yang hanya ada satu orang mendaftarkan diri sebagai anggota PPS.

M Yasin sendiri menyebutkan, jika hal ini bukan dikarenakan oleh animo masyarakat yang kurang minatnya menjadi anggota PPS.

Melainkan waktu pendaftaran yang sesuai jadwal masih hingga 27 Desember 2022 mendatang.

Baca juga: Anggota DPRK Aceh Barat Minta Perekrutan PPS dan KPPS Beri Peluang Kepada Pengangguran Berpendidikan

"Kalau saya lihat bukan karena kurang minat, cuma masih ada waktu jadi mungkin masih ada yang sedang mempersiapkan bahannya,” urai dia.

“Kalau sekaligus mendaftar kami di sekretariat juga agak kewalahan," tandasnya.

Dirinya juga menyebutkan, jika para peserta mengeluhkan aplikasi untuk mendaftar menjadi anggota PPS yang lemot.

"Jadi mereka harus menunggu agar sistem di aplikasi itu stabil dan kembali membaik, karena juga lemot," tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved