CPNS 2023
Info CPNS 2023 - Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 untuk Formasi Ini
Kabar gembira bagi Kamu yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang ingin mendaftar CPNS 2023.
SERAMBINES.COM - Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS) 2023 akan kembali dibuka.
Tak Cuma CPNS, pemerintah juga akan menerima PPPK tahun 2023.
Kabar gembira bagi Kamu yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang ingin mendaftar CPNS 2023.
Pemerintah bakal membuka rekrutmen penerimaaan CPNS 2023.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.
Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Untuk tahun 2023, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK," katanya kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022). '
Formasi yang dibutuhkan bagi rekrutmen CPNS mulai dari jaksa hingga tenaga teknis.
"Calon PNS tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya," kata Anas.
Lebih lanjut Anas menyebutkan, kebutuhan rekrutmen ASN pada tahun depan untuk seleksi PPPK yakni Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Proyeksinya sebanyak 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat.
Selain itu, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, akan disiapkan atau dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat sebanyak 4.315.181, yang terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.
"Proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan," jelas Anas.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, status tenaga honorer akan selesai pada 2023 atau dihapus sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah. Kementerian PANRB menegaskan, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.