Kakek Cabuli Cucu
Lagi Asyik Tidur di Rumah Temannya di Pakpak Bharat, Kakek Cabul Asal Subulussalam Diciduk Polisi
Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi dan didapati DS sedang berada di rumah dalam keadaan tidur.
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi dan didapati DS sedang berada di rumah dalam keadaan tidur.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Seorang kakek berinisial DS (61) tahun, kini terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.
Hal ini setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan menangkap tersangka DS, pada Kamis (22/12/2022) atas dugaan melakukan rudapaksa anak dibawah umur.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis SIK MH dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim Iptu M Nazir SH MH menyampaikan penangkapan dilakukan Tim Resmob dan Kanit PPA.
Penangkapan petani asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Alfredo Jaka Androla STr K.
Dikatakan, penangkapan DS dilakukan berdasarkan laporan H yang menyatakan pelaku diduga telah menyetubuhi keponakannya, tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/ 178 /XII/2022/SPKT polres s.salam, tanggal 21 Desember 2022.
Pelaku DS ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Maholida Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Urara.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sedang berada di rumah temannya di Pakpak Bharat.
Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Subulussalam Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara
Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi dan didapati DS sedang berada di rumah dalam keadaan tidur.
Selanjutnya, tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
"Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga mencabuli cucunya sendiri," kata Kasat Reskrim Iptu M Nazir
Kini, pelaku telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku yang diduga melakukan perkara Qanun Jinayat "setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya"
Tersangka diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara. (*)
Baca juga: Sudah Punya Istri dan Anak, Pria Ini Dua Kali Cabuli Gadis 11 Tahun di Hotel, Begini Modusnya