Sudah Punya Istri dan Anak, Pria Ini Dua Kali Cabuli Gadis 11 Tahun di Hotel, Begini Modusnya
Pelaku FH diketahui telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun sebanyak 2 kali.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria nekat mencabuli anak perempuan yang masih bocah.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memberikan uang pada korban.
Padahal, pelaku sudah memiliki istri dan anak.
Pelaku berinisial FH (32), warga Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku FH diketahui telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun sebanyak 2 kali.
FH ditangkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polsek Tambora pada Jumat (25/12/2022).
Dari laporan ibu korban, aparat Polsek Tambora melakukan penelusuran selama tiga hari dan berhasil membekuk FH di rumahnya sendiri, di Tangerang, Banten, Senin (28/11/2022) dini hari.
Rupanya, pelaku telah memiliki istri dan seorang anak laki-laki berusia satu tahun.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, mulanya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Namun, kata Putra, berdasarkan pemeriksaan visum et repertum rumah sakit, diduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Namun hasil penyidikan kami, ini adalah tindak pidana pencabulan," ujar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022)
"Karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan, tidak memenuhi unsur pasal," sambungnya.
Baca juga: Akal Bulus Dukun Cabul Lecehkan Bocah Perempuan, Modus Bersihkan Aura jahat dan Temukan Jenglot
Putra menyampaikan, tindak pidana pencabulan yang dialami korban bukan hanya sekali terjadi, melainkan dua kali.
Pertama, pada Sabtu (22/11/2022), korban dicabuli di salah satu Hotel, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Masih di tempat yang sama, kata Putra pencabulan kembali terjadi pada Senin (21/11/2022).