Berita Nasional
Gempa Kembali Guncang Cianjur dan Dirasakan 2 Wilayah, Begini Keterangan BMKG
Gempa kembali mengguncang Cianjur Jawa Barat dan dirasakan hingga dua wilayah pada Jumat (23/12/2022).
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Gempa kembali mengguncang Cianjur Jawa Barat dan dirasakan hingga dua wilayah pada Jumat (23/12/2022).
Gempa tersebut magnitudo 2,4 terjadi pada pukul 19.56 WIB malam.
Pusat gempa berada di darat 7 Km Barat Laut Cianjur, Jabar dengan kedalaman 10 Km.
Menurut keterangan BMKG, gempa tersebut dirasakan hingga dua wilayah meliputi MMI II Cugenang dan MMI II Cipanas.
Memahami arti Skala MMI
MMI merupakan singkatan dari Modified Mercalli Intensity.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Konawe Selatan Sulawesi, Dirasakan di 3 Wilayah
Dikutip dari laman resmi BMKG, skala Mercalli adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.
Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.
Skala Mercalli terbagi menjadi 12 pecahan berdasarkan informasi dari orang-orang yang selamat dari gempa tersebut dan juga dengan melihat serta membandingkan tingkat kerusakan akibat gempa bumi tersebut.
Skala Mercalli adalah sangat subjektif dan kurang tepat dibanding dengan perhitungan magnitudo gempa yang lain.
Oleh karena itu, saat ini penggunaan Skala Richter lebih luas digunakan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.
Tetapi skala Mercalli yang dimodifikasi, pada tahun 1931 oleh ahli seismologi Harry Wood dan Frank Neumann masih sering digunakan.
Terutama apabila tidak terdapat peralatan seismometer yang dapat mengukur kekuatan gempa bumi di tempat kejadian.
Baca juga: Program Pangan Dunia PBB Sambut Baik Bantuan Arab Saudi, Atasi Kelaparan di Yaman
Berikut arti dari Skala MMI mulai dari MMI I sampai MMI XII:
I MMI
Getaran tidak dirasakan kecuali dalam keadaan luar biasa oleh beberapa orang.
II MMI
Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong Rp 2 Miliar Sebagai Tersangka