Internasional
Membantu Penyelamatan Migran di Laut Yunani, Sarah Mardini, Saudara Perenang Olimpiade Diadili
Sarah Mardini, saudara perempuan perenang Olimpiade Yusra Mardini, termasuk di antara dua lusin pekerja kemanusiaan yang menghadapi dakwaan di Yunani.
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Sarah Mardini, saudara perempuan perenang Olimpiade Yusra Mardini, termasuk di antara dua lusin pekerja kemanusiaan yang menghadapi dakwaan di Yunani.
Mereka melakukan pekerjaan kemanusiaan di Pulau Lesbos, kata Human Rights Watch (HRW), Kamis (22/12/2022).
Sebuah laporan Parlemen Eropa mengidentifikasinya sebagai kasus kriminalisasi solidaritas terbesar di Eropa.
Ke-24 terdakwa dari Pusat Tanggap Darurat Internasional akan diadili pada 10 Januari 2023 di Mytilene di Lesbos, Yunani.
Dilansir AFP, mereka mendapat tuduhan pelanggaran ringan terkait upaya pencarian dan penyelamatan migran di laut dan membantu pencari suaka.
Organisasi non-pemerintah yang terdaftar secara teratur bekerjasama dengan otoritas Yunani dalam misi di perairan Yunani dan Lesbos dari 2016 hingga 2018.
Baca juga: Meninggal di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran asal Aceh Telah Dikebumikan di Kampung Halaman
Mardini dan para terdakwa lainnya terancam hukuman delapan tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan, termasuk spionase dan pemalsuan.
HRW mengatakan jaksa penuntut Yunani harus meminta pembebasan para humaniter yang diadili atas upaya pencarian dan penyelamatan yang dilindungi oleh hukum hak asasi manusia internasional.
“Kasus ini benar-benar merupakan dakwaan dari pihak berwenang Yunani, yang mengejar orang-orang karena menyelamatkan nyawa yang pihak berwenang tidak ingin mereka selamatkan,” kata Direktur Rekanan Hak Anak HRW Bill Van Esveld.
“Sementara itu pemerintah Yunani terus membatasi penyelamatan kemanusiaan dan juga secara ilegal mendorong kembali pengungsi dan migran," ujarnya.
"Memaksa mereka ke dalam situasi mematikan yang coba diringankan oleh petugas kemanusiaan,” tambah Esveld.
Menurut kelompok hak asasi, dakwaan didasarkan pada laporan polisi Yunani yang mengandung kesalahan faktual yang jelas.
Baca juga: Tragis, Migran Bocah Perempuan Berusia Dua Tahun Meninggal, Usai Diselamatkan di Pantai Italia
Seperti klaim beberapa terdakwa berpartisipasi dalam misi penyelamatan pada beberapa tanggal ketika tidak berada di Yunani.
Mardini, yang tinggal di Jerman, sebelumnya dilarang memasuki Yunani untuk menghadiri persidangannya sendiri.
Itu menjadi pelanggaran terhadap hak untuk hadir di persidangan sendiri yang diabadikan dalam hukum internasional, Eropa, dan Yunani.