Berita Aceh Jaya
Satpol PP dan WH Sosialisasi Qanun Daerah, Sekcam Teunom Harap Penertiban Ternak Dilakukan Berkala
"Kami juga berharap untuk kedepannya agar dilakukan penertiban secara berkala di Kecamatan Teunom, untuk dapat mewujudkan ketenteraman dan ketertiban.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
"Kami juga berharap untuk kedepannya agar dilakukan penertiban secara berkala di Kecamatan Teunom, untuk dapat mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Teunom, kami akan ikut membantu," ujarnya.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali melakukan sosialisasi qanun, dengan cara mengunjungi kecamatan-kecamatan.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani mengatakan, jika pihaknya akan terus melakukan sosialisasi qanun tersebut.
"Kami terus melakukan roadshow keliling ke seluruh kecamatan dengan kegiatan sosialisasi qanun," jekasnya.
"Hari ini berlangsung di aula Sekretariat Kecamatan Teunom diikuti 20 peserta terdiri dari unsur muspika, aparatur gampong, dan perwakilan peternak," tandasnya.
Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan yang termaktub dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, dan juga mensosialisasikan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Satpol PP/WH Aceh Jaya sendiri juga mengundang dua orang narasumber yakni, Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya Muhammad Milsa dan Tgk Ibnu Hajar.
Sekretaris Kecamatan Kamaruzzaman, menyambut baik dan mendukung penuh apa yang telah dilakukan Satpol PP bersama Tim Terpadu dalam penertiban ternak.
Baca juga: Tujuh Ekor Hewan Ternak Kembali Terjaring, Satpol PP Aceh Jaya Ingatkan Pihaknya Akan Terus Patroli
"Kami juga berharap untuk kedepannya agar dilakukan penertiban secara berkala di Kecamatan Teunom, untuk dapat mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Teunom, kami akan ikut membantu," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Tgk Ibnu Hajar menyerukan dan meminta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mematuhi aturan-aturan yang telah dituangkan dalam qanun.
Hal itu karena semua isi yang ada di dalam qanun selaras dengan ajaran agama.
"Ingat 3 (tiga) kewajiban yang harus kita lakukan yaitu taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan patuh kepada pemimpin/pemerintah. Selama pemerintah daerah mengeluarkan peraturan untuk kemaslahatan masyarakat banyak, ya wajib harus kita ikuti, bila tidak kita ikuti ya berdosa," ujarnya mengingatkan.
Dipenghujung penyampaian materi sosialisasi, Tgk Ibnu Hajar kembali mengingatkan, melanggar qanun/peraturan daerah dapat berujung masuk penjara.
Sementara bila melanggar aturan-aturan agama akan masuk neraka.(*)
Baca juga: Kerap Berkeliaran di Jalan, Satpol Banda Aceh Lakukan Pengawasan Ternak Hingga Malam Hari