Berita Banda Aceh
Kerap Berkeliaran di Jalan, Satpol Banda Aceh Lakukan Pengawasan Ternak Hingga Malam Hari
"Kalau teman-teman mendapati hewan ternak tersebut sudah pernah dihalau sebelumnya, saya persilahkan angkut saja. Personel kita pun melakukan pengawas
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Kalau teman-teman mendapati hewan ternak tersebut sudah pernah dihalau sebelumnya, saya persilahkan angkut saja. Personel kita pun melakukan pengawasan hingga malam hari," kata Rizal, Rabu (7/12/2022).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh belakangan tengah gencar melakukan pengawasan hewan ternak yang dilepas dan berkeliaran di jalan-jalan protokol.
Pengawasan hewan ternak itu dilakukan hingga malam hari, dan salah satunya di Bundaran Simpang Mesra, Selasa (6/12/2022) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, saat memimpin apel jelang giat pengawasan hewan ternak menyebutkan, bahwa keberadaan hewan ternak tersebut selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Karenanya, Rizal meminta para personelnya untuk menghalau hewan-hewan tersebut terlebih dahulu.
Namun, jika kedapatan hewan yang sama dilepas liarkan kembali, maka ia mempersilahkan untuk ditertibkan dan dititipkan di rumah potong.
"Kalau teman-teman mendapati hewan ternak tersebut sudah pernah dihalau sebelumnya, saya persilahkan angkut saja. Personel kita pun melakukan pengawasan hingga malam hari," kata Rizal, Rabu (7/12/2022).
Rizal menambahkan, secara pribadi sebenarnya ia tidak ingin jika ada pemilik hewan ternak harus berurusan dengan petugas.
Pasalnya, tentu akan merugikan si pemilik hewan itu sendiri.
Baca juga: VIDEO Ribuan Ternak di Aceh Singkil Dipasang Penanda, Ini Kegunaannya
"Berapa banyak uang yang harus dikeluarkan pemilih hewan ternak untuk menyewa mobil dan mengambil hewan miliknya? Apalagi, kondisi ekonomi saat ini sedang tidak stabil,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada para personelnya untuk memberi peringatan, jika kebetulan bertemu dengan pemilik hewan ternak saat melakukan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum, Zakwan SHI menyebutkan bahwa Tindakan melepas liarkan hewan ternak merupakan sebuah pelanggaran yang diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Juncto Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004.
“Sanksi dalam aturan tersebut bervariasi, mulai dari diamankan sementara hingga dilelang hewan ternaknya,” sebut Zakwan
Ditanya soal lokasi rawan hewan ternak, Zakwan mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa titik rawan hewan ternak.