video

VIDEO Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Difabel, Ditahan dan Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Oknum Dosen Universitas Jambi berinisial D harus berakhir di jeruji besi.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Oknum Dosen Universitas Jambi berinisial D harus berakhir di jeruji besi.

Akibat ulahnya menganiaya mahasiswa difabel, D ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polda Jambi.

D dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

Mengutip TribunJambi.com, usai ditetapkan menjadi tersangka, D langsung ditahan Polda Jambi mulai Kamis (22/12/2022) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Kamis (22/12/2022) mengatakan, sejak pagi D (pelaku) sudah diperiksa sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditetapkan sebagai tersangka dan malamnya akan langsung dilakukan penahanan.

Kombes Pol Andri menjelaskan, Penetapkan D sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya.

Menurut Kombes Pol Andri, penetapan D sebagai tersangka untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oknum dosen tersebut.

Baca juga: RD Ungkap Kronologi Diperkosa Kapolsek Pinang, Berawal Saat Lapor Kasus Penganiayaan

Saat ini pihaknya masih fokus menangani perkara laporan penganiayaan, sementara dugaan ancaman melalui telepon yang dilakukan pelaku masih menunggu laporan resmi dari korban.

Untuk diketahui, Artur Widodo Mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen Unja pada Jumat (16/12/2022).

Kejadian ini berawal saat Artur akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.

Saat meminta izin via WhatsApp, D malah memarahi korban, saat itu korban di minta untuk datang ke ruangan kerjanya.

Menurut pengakuan Artur, saat ia tiba di tangga langsung ditarik, lalu dipukul sebanyak tujuh kali oelh pelaku.

Tidak hanya itu, dalam ruangan dosen ia juga di cekik dan didorong hingga membentur meja.

Artur menambahkan, ia bahkan tak luput dari makian dan hinaan pelaku yang mengatai kakinya buntung.

Tak berhenti disitu, saat Artur berada di Polda Jambi untuk membuat laporan, D sempat menelpon dan melakukan pengancaman.(*)

Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Jadi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Oknum Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved