Berita Bireuen

Bireuen Larang Perayaan Tahun Baru 2023, Pelanggar akan Ditindak

Masyarakat Bireuen, organisasi, pelaku usaha instansi pemerintah, dan lainnya agar tidak merayakan atau memeriahkan peringatan tahun baru 2023.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar, SAg, MAP. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Masyarakat Bireuen, organisasi, pelaku usaha instansi pemerintah, dan lainnya agar tidak merayakan atau memeriahkan peringatan tahun baru 2023.

Warga juga diimbau tidak menjual dan tidak membakar mercon, kembang api serta petasan lainnya dan tidak meniup terompet di seluruh Kabupaten Bireuen.

Larangan tersebut disampaikan  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Bireuen yang dituangkan dalam seruan bersama dan dikeluarkan 8 Desember 2022, serta disebarluaskan pada Kamis (22/12/2022) malam.

Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar, Sag, MAP kepada Serambinews.com, Jumat (23/12/2022), mengatakan, seruan sudah disebarluaskan kepada berbagai kalangan dan seluruh kecamatan.

Imbauan lainnya, beber Anwar, dalam seruan tersebut masyarakat juga diminta menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat.

Membina persaudaraan, ukhuwah islamiah,serta  membina keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Baca juga: MPU Aceh: Peringati Tsunami dan Tahun Baru 2023 jangan Langgar Syariat Islam

Kemudian, laki-laki dan perempuan yang sudah aqil baliq agar menjaga aurat dengan mengenakan pakaian muslim dan muslimah sesuai dengan kaedah serta norma-norma syariat Islam.

“Kaum muslim diminta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan cara  menghentikan segala aktivitas rutin ketika azan berkumandang dan mengutamakan  shalat fardhu  secara berjamaah di masjid atau mushala  terdekat,” kata Anwar. 

“Dalam seruan tersebut juga disampaikan  kepada masyarakat untuk mengikuti program pemerintah tentang pelaksanaan imunisasi cegah polio untuk anak usia kurang dari 13 tahun.

Pelaksanaan imbauan atau seruan Forkopimda itu di bawah kendali aparat keamanan, yaitu TNI dan Polri, serta Satpol PP dan WH.

Aparat keamanan diharapkan untuk dapat menindak para pihak yang melanggar ketentuan sebagai seruan bersama dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru di Aceh Tamiang Diterbitkan Lebih Awal, Ini Alasannya

Seruan bersama tersebut, tukas Anwar, ditandatangani oleh Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, SSos,  Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Ade Munandar, SIPem,  Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH, Ketua Pengadilan Bireuen, Teuku Almadyan, SH, MH, Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah, M Syauqi, SHI, SH, MH, dan Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin H Ismail.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved