Berita Aceh Barat

Nelayan Aceh Pantang Melaut Pada Hari Peringatan Tsunami, Ini Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pantangan melaut dilakukan guna para masyarakat dapat mengenang sejarah masa lalu pada 26 Desember 2004 silam, yang meleburkan sanak saudaranya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Menyongsong peringatan bencana gempa dan tsunami 26 Desember 2022, nelayan Aceh Barat dilarang untuk melakukan aktivitas melaut selama satu hari penuh.

Para nelayan disarankan untuk mengikuti doa bersama, baik di masjid, mushalla, dan tempat lainnya, baik di tingkat gampong atau di mana saja.

Nelayan diminta untuk bersama-sama mengenang dan berzikir bersama pada hari itu.

Pantangan melaut dilakukan guna para masyarakat dapat mengenang sejarah masa lalu pada 26 Desember 2004 silam, yang meleburkan sanak saudara di Provinsi Aceh.

Panglima Laot Aceh Barat, Amirudin kepada Serambinews.com, Sabtu (24/12/2022), mengatakan, bahwa pantangan untuk tidak melaut seperti pada peringatan tsunami dan hari-hari besar Islam diperkuat dengan keputusan musyawarah besar adat Panglima Laot, sejak tahun 2005 paska bencana tsunami Aceh.

Dijelaskan, bahwa ketentuan pantangan melaut pada momentum peringatan tsunami ditetapkan dalam keputusan itu, juga muncul lima terapan lain menjadi aturan adat laot saat ini.

Baca juga: Setelah Pantang Melaut Selama Tiga Hari, Nelayan Abdya Mulai Beraktivitas Selasa Malam Ini

Hari pantangan tersebut seperti hari Jumat, 17 Agustus, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan khanduri laut, yang telah menjadi adat istiadat bagi masyarakat nelayan melalui kebijakan di wilayah masing-masing.

"Untuk kenduri laut sudah ditentukan oleh wilayah masing-masing, namun jika diadakan di Meulaboh, warga Samatiga dan kecamatan lain, juga bisa menghadirinya. Dipastikan saat hari khanduri laut, tetap tidak boleh beraktifitas di lautan luas," jelas Amiruddin.

Para pelanggar tentunya akan dikenakan sanksi berat berupa penahanan hasil tangkapan ikan dan tidak dibolehkan melaut selama beberapa hari, sehingga menjadi efek jera bagi pelanggar.

"Nanti Panglima Laot berikan sanksi tegas jika ada pelanggar tidak ikuti aturan, sebab peringatan tsunami ini adalah sejarah pilu karena banyak merenggut nyawa warga atas kehendak maha kuasa," sebutnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved